Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis Juliari Lebih Berat dari Tuntutan, Jaksa KPK Diminta Evaluasi Diri

Vonis Juliari Lebih Berat dari Tuntutan, Jaksa KPK Diminta Evaluasi Diri Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Juliari Peter Batubara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Vonis lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Pegiat Antikorupsi Ray Rangkuti mengatakan, vonis Juliari yang lebih berat dari tuntutan jaksa adalah pukulan bagi Jaksa KPK untuk melakukan evaluasi diri. Menurut dia, sejak awal masyarakat mempertanyakan tuntutan jaksa terhadap Juliari.

"Tambahan hukuman bagi Juliari dari yang diajukan jaksa KPK adalah kritik yang tajam terhadap KPK. Sejak awal, masyarakat telah mempertanyakan mengapa dituntut dengan hukuman yang biasa saja, bukan hukuman yang sepatutnya," kata Ray dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).

Orang lain juga bertanya?

Pendiri Lingkar Madani (LIMA) ini menilai, tuntutan 11 tahun adalah terlalu ringan untuk tindak pidana suap maupun korupsi di tengah kondisi negara sedang kesulitan keuangan dan menghadapi wabah Covid-19. Dia melihat tuntutan Jaksa KPK tak mencerminkan keadilan bagi warga terdampak perbuatan Juliari.

"Jadi dengan tambahan hukuman ini mestinya membuat KPK malu. Malu terhadap para korban akibat suap atau korupsi yang terjadi," ujar dia.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebelumnya dijatuhkan vonis selama penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat satu tahun ketimbang tuntutan jaksa, 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Vonis yang lebih berat ini, diberikan majelis hakim berlandaskan dengan pertimbangan hal yang memberatkan, lantaran tindakan korupsi suap bantuan sosial (bansos), dilakukan ketika masyarakat sedang dilanda pandemi Covid-19.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya," kata majelis hakim dalam pertimbangan putusan saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Selain itu, hakim juga menilai hal lain yang memberatkan karena selama menjalani persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatanya dan selalu berkilah menolak seluruh apa yang tertuang dalam dakwaan.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," sebutnya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai jika Juliari sudah menderita karena telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya berlangsung.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap hakim.

Selain itu, pertimbangan meringankan lainnya antara lain, Juliari belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan. Padahal, dia mesti menghadiri persidangan lainnya sebagai saksi.

"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," papar hakim.

Sedangkan ditemui usai persidangan kuasa hukum terdakwa Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai putusan majelis hakim terlalu berlebihan. Karena pertimbangan meringankan tidak berpengaruh dan tetap menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan JPU.

"Ya makanya itu, seharusnya begitu mereka sadari, bahwa hukuman yang lebih berat sudah dialami, tidak boleh ditambahi seperti ini. Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," ujar Maqdir.

Walaupun terkait keputusan menerima atau menolak putusan 12 tahun itu masih dinyatakan untuk pikir-pikir. Namun Maqdir merasa hukuman yang harus dijalani kliennya sangatlah berat.

"Sangat berat, karena buktinya sekarang bahwa Pak Ari itu menerima uang? ngga ada, selain dari pengakuan Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono mana ada barang bukti yang disita dari dia? kan ngga ada. Suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu loh," klaimnya.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun

ICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya
ST Burhanuddin Bersih-Bersih Kejagung: Jujur, Masih Ada Jaksa yang Nakal
ST Burhanuddin Bersih-Bersih Kejagung: Jujur, Masih Ada Jaksa yang Nakal

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.

Baca Selengkapnya
Ali Fikri Disebut-sebut Dikembalikan ke Kejagung Buntut Kritik Pimpinan KPK
Ali Fikri Disebut-sebut Dikembalikan ke Kejagung Buntut Kritik Pimpinan KPK

Bahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding

Menurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup

Mario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.

Baca Selengkapnya
Bongkar Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Diminta Waspadai Serangan Balik
Bongkar Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Diminta Waspadai Serangan Balik

Perlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Doakan Dosa Jaksa Diampuni dan Dilancarkan Rezekinya
Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Doakan Dosa Jaksa Diampuni dan Dilancarkan Rezekinya

Gazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan

Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan

Baca Selengkapnya