Vonis mati ABG dituding terlibat pembunuhan diadukan ke KontraS
Merdeka.com - Rekayasa kasus berujung pada vonis hukuman mati terhadap anak di bawah umur, Yusman Telaumbanua alias Ucok (16) dan kakak iparnya Rasulah Hia. Keduanya dituduh melakukan pembunuhan berencana.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjelaskan bahwa Ucok dan Rasulah Hia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli terkait pembunuhan berencana pada Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Halolo di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.
Pendeta Andreas adalah orang yang mengadukan hal ini ke KontraS beberapa waktu lalu. Sehari-hari Andreas merupakan rohaniawan di lapas-lapas.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Pembunuhan itu terjadi pada April 2012, saat ketiganya dari Medan datang ke Nias untuk membeli tokek dari Ucok dan Rasulah Hia. Mereka tiba di Nias sudah larut malam, untuk itu kakak ipar Ucok meminta 4 orang tukang ojek untuk menjemput ketiganya.
"Kenapa jemput malam-malam? Rasulah Hia bilang karena mereka datang mau beli tokek dan bawa uang 500 juta," kata Staf Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS Arif Nur Fikri menirukan ucapan Ucok dan Rasula Hia di kantor KontraS, Senin (16/3).
Tukang ojek itu pun langsung jalan menjemput. Mereka juga menghubungi Rasulah Hia untuk membawa tokek tersebut. Tidak sampai di tempat tujuan, ketiga orang itu malah dibunuh oleh tukang ojek dengan cara yang sadis.
Pelaku asli pembunuhan itu buron dan akhirnya Ucok bersama Rasulah Hia yang ditangkap setelah 3 bulan dicari. Ucok dan kakak iparnyalah yang dituduh melakukan pembunuhan sadis itu.
Koordinator KontraS, Haris Azhar menambahkan pelaku adalah 4 orang tukang ojek suruhan Rasulah Hia yang menjemput korban, mereka mengetahui para korban membawa uang dalam jumlah besar.
"Diduga 3 orang ini membawa uang ratusan juta, makanya dibunuh. Tapi setelah dibunuh mereka tidak mendapatkan uangnya, karena mereka tidak membawa uang ratusan juta, hanya membawa tujuh juta. Keluarga korban pun mengetahui mereka hanya membawa uang tujuh juta," kata Haris Azhar.
Atas pembunuhan sadis itu Haris Azhar mengungkapkan bahwa ada banyak rekayasa yang terjadi. "Dari berkas-berkas yang kita terima, banyak kejanggalan," tegasnya.
Pertama di tingkat penyidik, Ucok tidak punya pendamping hukum, sedang jelas kasus ini wajib didampingi penasihat hukum. Kedua, adanya penyiksaan oleh aparat terhadap keduanya agar mereka mau mengakui perbuatannya. Ketiga, tidak ada aparat penyidik untuk menggali fakta dari alat bukti lain. Keempat, tidak adanya penerjemah bahasa saat penyidikan, karena Ucok tidak bisa berbahasa Indonesia. Kelima, adanya pemalsuan identitas Ucok yang saat itu masih di bawah umur.
"Terakhir adanya perubahan motif pembunuhan dari uang ke jimat," imbuhnya.
Adanya rekayasa tersebut KontraS akan melakukan roadshow agar Ucok dan Rasula Hia mendapatkan keadilan. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam mengatakan dua terduga pelaku penganiayaan berhasil diidentifikasi.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaSekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPetugas kahwatir ayah korban tak bisa mengendalikan emosi sehingga menimbulkan keributan di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation.
Baca SelengkapnyaPolisi telah meringkus empat dari total tujuh pelaku. Sisanya, tiga orang masih dalam perburuan.
Baca SelengkapnyaMZ (13), MS (12), AS (12) hanya dimasukkan ke panti rehabilitasi khusus anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara IS ditahan dan diancam 15 tahun penjara.
Baca Selengkapnya