Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis Mati Sambo, Kompolnas: Efek Jera Buat Pati Polri Agar Tak Lakukan Hal Serupa

Vonis Mati Sambo, Kompolnas: Efek Jera Buat Pati Polri Agar Tak Lakukan Hal Serupa Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim. ©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati atas tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menghukumnya dengan penjara seumur hidup.

Anggota Komisioner Polisi Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti berharap vonis yang dijatukan pada Sambo menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya dalam berprilaku. Jangan sampai, katanya, kasus ini terulang kembali.

"Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," kata Poengky, Senin (13/2).

Orang lain juga bertanya?

Dia menambahkan, sedianya kasus ini menjadi momentum bagi Korps Bhayangkara untuk melakukan pembersihan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran atau dianggap nakal. Sehingga Polri bisa kembali mendapatkan kepercayaan publik yang mengalami penurunan karena kasus Sambo.

"Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali Reformasi Kultural Polri," ujarnya.

Kompolnas, katanya, sangat menghormati apapun yang menjadi keputusan hakim. Apalagi Sambo menganggap terlalu berat, dipersilakan mengajukan upaya hukum banding.

"Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan pastilah berdasarkan fakta-fakta dan alat-alat bukti yang ada di persidangan. Jika saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding," katanya.

Vonis Mati

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Surati Prabowo, Kompolnas Desak Evaluasi Penggunaan Senpi Polisi
Surati Prabowo, Kompolnas Desak Evaluasi Penggunaan Senpi Polisi

Maksud dari pendekatan humanis adalah terkait dengan menggunakan senjata yang tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal Sigit Wanti-Wanti Agar Peristiwa Carok Sampang Tak Terulang
Pesan Tegas Jenderal Sigit Wanti-Wanti Agar Peristiwa Carok Sampang Tak Terulang

Pihak Polres akan terus di backup oleh Polda Jatim dalam penanganan perkaranya hingga tuntas.

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Komisi III DPR Minta Polri Awasi Ketat Pemakaian Senpi
Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Komisi III DPR Minta Polri Awasi Ketat Pemakaian Senpi

Menurut Nasir, kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk berbenah diri.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri

Anggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya

Baca Selengkapnya
Respons Mabes Polri Soal Prajurit TNI Serang Mapolres Jayawijaya
Respons Mabes Polri Soal Prajurit TNI Serang Mapolres Jayawijaya

Polri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.

Baca Selengkapnya
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka

Baca Selengkapnya
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
Kompolnas Desak Pelaku Bentrokan di Tual Maluku Diperiksa, Singgung Keliru Pahami Jiwa Korsa
Kompolnas Desak Pelaku Bentrokan di Tual Maluku Diperiksa, Singgung Keliru Pahami Jiwa Korsa

Kompolnas mengingatkan seluruh anggota memahami bekerja dan bertugas sebagai satu kesatuan Korps Bhayangkara guna mencegah timbulnya ego sektoral.

Baca Selengkapnya
Murka Jenderal Bintang Dua, Janji Sikat Geng Motor Berandalan Resahkan Warga
Murka Jenderal Bintang Dua, Janji Sikat Geng Motor Berandalan Resahkan Warga

Keberanian Brigadir Andri berbuah apresiasi. Kapolda memuji anak buahnya melawan geng motor.

Baca Selengkapnya
Anggota Ketahuan Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Siagakan Provos di Tiap Samsat
Anggota Ketahuan Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Siagakan Provos di Tiap Samsat

Pelibatan Provos tersebut setelah viral anggota kepolisian terlibat pungli Rp500 ribu di Samsat Bekasi, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Puji Polda Banten yang Hukum Anggotanya, Sahroni: Tidak Boleh Lagi Aparat Arogan
Puji Polda Banten yang Hukum Anggotanya, Sahroni: Tidak Boleh Lagi Aparat Arogan

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.

Baca Selengkapnya