Vonis ringan Rasyid dinilai cederai rasa keadilan publik
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan. Rasyid juga kena denda Rp 12 juta.
Hukuman ini berarti Rasyid tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 6 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama. Namun, vonis ini dinilai tidak adil dan tidak mencerminkan penegakan hukum sesuai hukum positif di Indonesia.
"Putusan ini merusak tatanan nilai dan juga merusak rasa keadilan," kata pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, kepada merdeka.com, Senin (25/3).
-
Apa penyebab kecelakaan yang dialami Adi Firansyah? Pada tahun 2006, Adi Firansyah, seorang aktor populer, meninggal dunia akibat kecelakaan motor. Saat itu, motor yang dikendarainya menabrak sepeda motor lain yang dikemudikan oleh seorang anak berusia 9 tahun.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
Feri menilai dalam putusan itu jelas terpenuhi unsur kelalaian Rasyid dalam mengemudikan kendaraan. Harusnya majelis hakim bisa memberikan hukuman yang lebih berat pada pria yang sempat liburan nonton wayang dan main futsal saat menjadi terdakwa ini.
"Seperti kasus sebelumnya, kita bisa melihat kasus Afriyani yang juga menabrak orang hingga tewas. Saat itu jaksa dan hakim terlihat tegas, tapi kenapa saat kasus ini tidak?" ujarnya.
Menurutnya, siapa pun yang bersalah karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian orang lain harusnya dihukum.
"Harusnya Rasyid dihukum tidak peduli siapa pun dia, meskipun anak menteri sekali pun," pungkasnya.
Baca juga:Berapa lama hakim berani vonis Rasyid Rajasa?Pengacara: Rasyid tidak bersalah, harus divonis bebasBiar tak suuzon, hakim Rasyid pastikan tidak ada KKNKY harus periksa hakim yang vonis ringan Rasyid RajasaRasyid divonis, keluarga korban tagih janji Hatta RajasaUsai vonis, Rasyid Rajasa rogoh kocek beri hakim Rp 2.000Divonis hukuman percobaan, Rasyid Rajasa tetap kecewa (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya"Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni.
Baca Selengkapnya"Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati .
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini harus menelan pil pahit akibat keputusannya memvonis bebas pelaku pembunuhan
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Baca SelengkapnyaPutusan Hakim itu dinilai tak berpihak kepada korban.
Baca SelengkapnyaSahroni curiga terhadap adanya sesuatu di balik putusan tersebut.
Baca Selengkapnya