Vonis terdakwa JIS bersalah, hakim ketua sidang mau dilaporkan ke KY
Merdeka.com - Kuasa hukum dua guru Jakarta International School (JIS) Hotman Paris akan melaporkan Hakim Ketua Nur Haslam Bistaman ke Komisi Yudisial pada pekan depan. Sebab, Hakim ketua Nur Haslam Bistaman telah memutuskan kliennya bersalah saat sidang kasus kekerasan seksual terhadap salah satu murid JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4) lalu.
"Majelis Hakim Silvester Djuma yang bilang putusan Hakim Ketua Nur Haslam tidak cermat atau amburadul," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Hotman menuding ada rekayasa dalam kasus kekerasan seksual tersebut karena hasil visum korban anak Ibu Dewi telah dinyatakan mengalami tindakan asusila. Lanjut dia, tiga dokter Rumah Sakit Pondok Indah sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada tiga bulan lalu atas dugaan rekayasa visum.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Kita juga sudah laporkan tiga dokter Pondok Indah ke Polri karena ada dokter Pondok Indah yang ngaku bikin surat tertulis menangani kasus ini," ujar dia.
Sementara dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Majelis Hakim Silvester Djuma menyatakan terdakwa Neil dan Ferdinan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan risalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primer maupun subsider.
Kedua, membebaskan kedua terdakwa Neil dan Ferdinan, oleh karena itu dari dakwaan primer maupun subsider. Ketiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat. Keempat, memperintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaPengacara berharap DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban
Baca SelengkapnyaKasus tersebut dilaporkan oleh rekan sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea sejak dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaHotman mengusulkan penyidik melakukan tes kebohongan untuk menguji keterangan daripada para tersangka maupun saksi.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran etik ini akan digelar DKPP secara tertutup.
Baca Selengkapnya