Wabup Subang minta sejawatnya tak dihakimi opini
Merdeka.com - Bupati Subang Ojang Sohandi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengarahan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia langsung dibui sehari pasca penetapan tersangka.
Ojang sebelum ditahan sempat menyampaikan pesan kepada wakilnya, Imas Aryumningsih. "Obrolannya cuma pesan agar pemerintahan tidak vakum," kata Imas usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2017 Provinsi Jawa Barat, di Hotel Horison, Kota Bandung, Kamis (14/4).
Imas meminta masyarakat tidak menghakimi Ojang dengan opini sebagai, dalam kasus dugaan korupsi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang.
-
Apa yang diibarkan Bupati Subang? Di sana, Ruhimat mengibarkan bendera khas Republik Indonesia berukuran 10x5 meter di ketinggian 75 meter.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Kaget karena beliau apik sekali. Ini kan belum (vonis). Kita kedepankan asas praduga tidak bersalah dulu ya. Mudah-mudahan cepat selesai," ucap Imas.
Imas menyebut, pemerintahan di Subang tetap berjalan meski Ojang ditahan. Dia mengambil alih pimpinan sementara sudah merapatkan dengan jajaran SKPD serta camat, agar pelayanan publik tidak terganggu.
"Pemerintahan berjalan sebagaimana semestinya. Dan kita juga sudah rapat dengan semua SKPD dan camat. Intinya pelayanan masyarakat tidak boleh terhambat. Program-program tetap berjalan," ujar Imas.
Beberapa tahap lelang juga menurutnya ada yang harus segera dilakukan.
"Sesuai dengan yang telah biasa kita lakukan. Malah harus lebih intens, karena akan ada lelang. Beberapa program sudah harus dilaksanakan. Insya Allah tidak akan ada keterlambatan terutama pelayanan masyarakat," tutup Imas.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu hoaks yang berkaitan dengan kasus guru honorer Supriyani.
Baca SelengkapnyaAiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan tindakan itu karena ada kemarahan yang memuncak.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaSyarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo sebelumnya ditangkap KPK pada Kamis (12/10), usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK pada Rabu (12/10).
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca Selengkapnya