Wabup Trenggalek Nur Arifin Hilang Tanpa Jejak Sejak 9 Januari 2019
Merdeka.com - Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin atau biasa disapa Ipin mangkir dari tugasnya tanpa izin terhitung sejak 9 Januari 2019 lalu. Selama 10 hari terakhir, muncul spekulasi, bahwa Ipin hilang misterius. Sebab selain mangkir dari tugas pemerintahan, dia juga tidak ditemukan di rumah dinasnya.
Hilangnya Ipin ini membuat Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak ikut resah dan terpaksa berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
"Kami membalas surat (dari Emil) itu," ucap Soekarwo kepada wartawan di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (21/1).
-
Di mana Bupati Ipuk berkantor? Kali ini, Ipuk berkantor di Desa Kluncing, Kecamatan Licin.
-
Apa isi pesan dalam surat? Kertas lainnya adalah surat dari Lorange yang secara kasar diterjemahkan sebagai: Gundukan ini digali Anno Domino 1874. Dari Anders Lorange, Antiqvarius Norvegiæ. Gundukan ini dibangun di atas Manusia yang gugur. Mereka dibakar di kapal mereka bersama senjata dan dekorasi mereka.
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Siapa yang dikunjungi Bupati Ipuk di Banyuwangi? Di sela kegiatan Safari Ramadan, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjenguk seorang lanjut usia (lansia), Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Siapa yang menulis surat? 'Lentera ini didirikan oleh insinyur James Wells, millwright John Westwood, insinyur James Brodie, buruh David Scott, dari firma James Milne & Son Engineers, Milton House Works, Edinburgh, selama bulan-bulan Mei hingga September dan dinyalakan kembali pada hari Kamis malam tanggal 15 September 1892.'
Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengatakan, berdasarkan informasi dari Emil melalui surat Bernomor: 94/2019, tanggal 19 Januari, disebutkan bahwa Ipin absen dari tugasnya sebagai pejabat negara sejak 9 Januari.
Untuk itu, melalui surat balasannya, Soekarwo meminta agar Emil merinci laporannya terkait berapa lama Ipin absen dari tugasnya dan untuk keperluan apa. "Ini akan menjadi bahan laporan ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ucap gubernur yang akan segera purna jabatan pada 12 Febuari mendatang.
Soekarwo juga menandaskan, surat balasannya tersebut juga sekaligus teguran untuk Wabub Trenggalek. "Ini surat teguran pertama, kami akan laporkan ke Mendagri. Nanti kami lihat, kapan bisa masuk," jelas dia.
"Kalau ternyata masih belum ada perubahan atau belum kembali menjalankan tugasnya setelah surat teguran pertama, kami akan keluarkan surat teguran kedua," katanya.
Sanksi Pembinaan Hingga Pemecatan
Terpisah, Kepala Badan Kepegawean Daerah (BKD) Pemprov Jawa Timur, Anom Surahno mengatakan, laporan hilangnya wakil kepala daerah di Trenggalek ini baru kali pertama terjadi.
Mengacu pada UU RI Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, kata Anom, Pemerintah Provinsi diperintahkan untuk melayangkan teguran tertulis kepada yang bersangkutan, dalam hal ini Wabup Trenggalek.
Seperti tertuang dalam Pasal 76 ayat (1) huruf (c), misalnya, menyebutkan bahwa, pejabat negara yang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari harus diberikan teguran atau peringatan.
Kemudian Pasal 77 ayat (3), juga menegaskan, kepala daerah dan wakilnya yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut, "Atau tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa izin, maka bisa mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jatim," sebut Anom.
Kemudian, masih kata Anom, pada Pasal 77 ayat (4): apabila teguran tertulis yang disampaikan dua kali berturut-turut tetap tidak dilaksanakan, maka, "Diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan di Kemendagri."
Setelah dilakukan pembinaan, harap Anom, yang bersangkutan bisa kembali melaksanakan tugasnya dengan baik. "Tapi kalau masih melanggar, dikenai sanksi yang lebih berat hingga pemberhentian," tegasnya.
Sanksi pemberhentian tersebut, tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf (b): Kepala daerah dan wakilnya bisa diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sembilan tahun berlalu, potret keduanya pun begitu menarik perhatian.
Baca SelengkapnyaAkui keliru, DPD PDIP Jawa Tengah Kembali undang Gibran untuk acara tanggal 25 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSerah terima ini menandai berakhirnya tugas Dyah Wahyu Ermawati sebagai Pjs Bupati Trenggalek selama 2 bulan menggantikan Bupati Mochamad Nur Arifin yang cuti.
Baca SelengkapnyaPria yang mendatangi kantor Bupati Sukoharjo diduga mengalami depresi.
Baca Selengkapnya"Emangnya Solok ini negara PKS apa. Ini negara ada aturannya," kata Epyardi
Baca SelengkapnyaPadahal, ia saat ini tengah dicari-cari oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaWamentan berharap, Mentan Syahrul Limpo tak kabur usai diperiksa KPK
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hingga pukul 15.00 WIB tidak juga muncul di Balai Kota.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara soal Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diduga hilang kontak di Eropa.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaRudy menegaskan jika dirinya tak perlu bertemu Gibran lagi, karena surat tersebut sudah sampai di tangan wali kota Solo itu.
Baca SelengkapnyaBupati Trenggelak Mochamad Nur Arifin menceritakan perjuangannya yang tidak mudah untuk lulus dari pendidikan tinggi.
Baca Selengkapnya