Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wacana Polisi Razia WhatsApp Grup, Metode Penyadapan atau Bukan?

Wacana Polisi Razia WhatsApp Grup, Metode Penyadapan atau Bukan? Ilustrasi WhatsApp. ©2019 GadgetsNow

Merdeka.com - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan pemantauan grup-grup WhatsApp alias patroli siber. Tujuannya untuk menanggulangi indikasi penyebaran informasi hoaks.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendukung langkah tersebut. Menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, konteks mendukung ini adalah membersihkan informasi-informasi hoaks yang ada di group Whatsapp. Sebab hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakstabilan kondisi bangsa.

"Pihak berwenang itu memang punya hak untuk melakukan hal tersebut. Ini sesuai dengan aturan. Kemkominfo sendiri sifatnya hanya mendukung upaya pemberantasan penyebaran hoaks saja," ujar pria yang akrab disapa Nando ini kepada merdeka.com, Selasa (18/6).

Orang lain juga bertanya?

Hal senada juga diutarakan oleh pengamat siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya. Menurutnya, pihak kepolisian memiliki wewenang sendiri terkait hal ini. Tidak sembarangan memantau aktivitas pesan pribadi masyarakat.

"Soal pantau grup WA, kalau Polri memandang perlu saya pikir mereka memiliki kewenangan dan pertimbangan yang baik, Jadi tidak sembarangan melakukan pemantauan dan pihak WA harus mendukung hal ini apalagi kalau berkaitan dengan keamanan nasional," jelasnya.

"Kemkominfo dalam hal ini hanya pelaksana dan menuruti permintaan dari Polri. Jadi ya memang harus dukung. Kalau tidak Kemkominfo bisa disalahkan kalau terjadi kekacauan yang diakibatkan oleh WA grup yang mengacau tadi," tambahnya.

Lebih lanjut, Alfons mengutarakan, bahwa langkah yang dilakukan pihak kepolisian bukan berarti membuka enkripsi sistem WA yang menimbulkan persepsi aplikasi tersebut tidak aman.

"Polri memiliki metode tertentu untuk melakukan hal ini. Dan pihak WA harus mematuhi hal ini, apalagi dari institusi yang berwenang seperti Polri. Kalau tidak mereka harus bertanggung jawab atas akibat grup yang melakukan kekacauan jika tidak membantu Polri dalam menjalankan fungsinya. Polri kan institusi resmi negara. Kalau mereka bandel baru Kominfo yang turun tangan," terangnya.

Sementara itu, menurut Executive Director, Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, kalau yang dilakukan berbentuk penyadapan hal tersebut tidak boleh. Tetapi kalau dengan metode lain masih dibolehkan.

"Kalau berbentuk penyadapan tidak boleh. Kalau metode lain masih dibolehkan," katanya.

Dia pun menukil keputusan MK. Menurutnya, berdasarkan keputusan MK, hakim MK berpendapat penyadapan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dan aturan penyadapan di UU ITE telah dibatalkan dan diharuskan diatur dalam UU tersendiri yang mengatur penyadapan.

Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE karena tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan, sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

"Maka dari itu, metode bagaimana mereka membaca data atau konten WA perlu secara transparan disampaikan ke publik. Sebab ini isu sudah lama beredar tapi selalu dikatakan pemerintah sebagai hoaks," tutur Heru.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masyarakat Diajak Bijak dan Kritis Hadapi Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024
Masyarakat Diajak Bijak dan Kritis Hadapi Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024

Masyarakat harus memiliki pemikiran kritis dalam membaca berita.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik

Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain

Baca Selengkapnya
Kick Off Diskusi Bulanan Cekfakta, Petakan Data Hoaks Jelang Pemilu 2024
Kick Off Diskusi Bulanan Cekfakta, Petakan Data Hoaks Jelang Pemilu 2024

Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadi mendukung kegiatan koalisi Cekfakta yang sudah terbangun sejak 2018.

Baca Selengkapnya
Polresta Pekanbaru Ingatkan Warga Waspada Hoaks Menggunakan AI
Polresta Pekanbaru Ingatkan Warga Waspada Hoaks Menggunakan AI

Menurut Bery, hoaks menggunakan kecerdasan buatan memang sudah cukup meresahkan.

Baca Selengkapnya
Polisi dan Admin Medsos di Pekanbaru Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024
Polisi dan Admin Medsos di Pekanbaru Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024

Para admin untuk bersinergi dalam mencegah penyebaran kabar bohong atau isu SARA.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Diskusi Koalisi Cek Fakta: Media Terjebak Hoaks Jika Tak Patuhi Elemen Kerja Jurnalisme
Diskusi Koalisi Cek Fakta: Media Terjebak Hoaks Jika Tak Patuhi Elemen Kerja Jurnalisme

Disinformasi yang bersumber dari platform media sosial merembes ke forum-forum personal seperti whatsapp group.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap YouTube, Facebook hingga TikTok Jadi Tempat Terbanyak Sebar Hoaks Pemilu 2024
Polisi Ungkap YouTube, Facebook hingga TikTok Jadi Tempat Terbanyak Sebar Hoaks Pemilu 2024

YouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli

Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.

Baca Selengkapnya