Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wacana Sanksi Jika Tak Pakai PeduliLindungi, DPR Minta Pemerintah Fokus Urus Prokes

Wacana Sanksi Jika Tak Pakai PeduliLindungi, DPR Minta Pemerintah Fokus Urus Prokes Pasar tradisional di Tangerang mulai terapkan aplikasi PeduliLindungi. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah tak terlalu kaku menerapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini merespons sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat usahanya.

"Jangan kaku. Semua musti fokusi pada protokol kesehatan. Bukan memaksa bagaimana caranya," kata Mardani kepada wartawan, dikutip Kamis (23/12).

Mardani menilai, mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kurang bijak. Sebab, penggunaan aplikasi tersebut belum merata.

Orang lain juga bertanya?

"Pertimbangkan kondisi daerah masing-masing. Tidak ada standar yang sama di seluruh nusantara," kata Mardani.

Oleh karenanya, politikus PKS itu meminta pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah untuk membuat aturan turunan dari kebijakan tersebut.

"Berikan fleksibilitas pada tiap kabupaten dan kota untuk membuat aturan turunan," ucapnya.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Dalam SE yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 itu, Tito meminta kepala daerah di seluruh tingkatan untuk mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah titik.

Adapun tempat publik yang wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

Pemda diminta untuk menegakkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," bunyi SE tersebut dikutip pada Rabu (22/12).

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tunggu Masukan DPR dan Parpol, Kemendagri Tegaskan Tak Buru-Buru Putuskan soal Usulan Pilkada Lewat DPRD
Tunggu Masukan DPR dan Parpol, Kemendagri Tegaskan Tak Buru-Buru Putuskan soal Usulan Pilkada Lewat DPRD

Baru-baru ini, muncul usulan kepala daerah dipilih lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Selengkapnya
Analisis Dampak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD yang Bikin Prabowo Dapat Sentimen Negatif
Analisis Dampak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD yang Bikin Prabowo Dapat Sentimen Negatif

LSI Denny JA mewanti-wanti potensi merosotnya kepercayaan publik kepada Prabowo Subianto akibat isu Pilkada oleh DPRD

Baca Selengkapnya
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan

Aturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau

Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Pemda Tak Banyak Program: APBN APBD Jangan Diecer-Ecer ke Dinas
Jokowi Minta Pemda Tak Banyak Program: APBN APBD Jangan Diecer-Ecer ke Dinas

Jokowi meminta pemerintah pusat dan daerah tidak membuat banyak program.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Singgung Anggaran Banyak Malah Dibagi-bagi, Tidak Sesuai Kebutuhan
VIDEO: Presiden Jokowi Singgung Anggaran Banyak Malah Dibagi-bagi, Tidak Sesuai Kebutuhan

Presiden Jokowi mengingatkan agar anggaran besar tidak dibagikan ke dinas-dinas terkait

Baca Selengkapnya
Hasil Rapat DPR: Anggaran Pendidikan Belum Sesuai Konstitusi, Alokasi ke Dana Desa Tanpa Evaluasi
Hasil Rapat DPR: Anggaran Pendidikan Belum Sesuai Konstitusi, Alokasi ke Dana Desa Tanpa Evaluasi

Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menyampaikan lima kesimpulan terkait masalah anggaran pendidikan

Baca Selengkapnya
Mardani Ali Sera Kaget Tiba-Tiba Baleg DPR Pleno Angkat Revisi UU Kementerian
Mardani Ali Sera Kaget Tiba-Tiba Baleg DPR Pleno Angkat Revisi UU Kementerian

Sebab, semakin banyak kementerian akan sulit untuk saling sinergi.

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran

Hasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.

Baca Selengkapnya
Kerja DPR Dinilai Masih Minim, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas
Kerja DPR Dinilai Masih Minim, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas

Taryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Mampu Tak Boleh Gunakan BBM Subsidi, Begini Cara Pemerintah Lakukan Pemantauan
Masyarakat Mampu Tak Boleh Gunakan BBM Subsidi, Begini Cara Pemerintah Lakukan Pemantauan

Tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas bawah.

Baca Selengkapnya