Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wacana Tambah Libur ASN, Jangan Sampai Masyarakat Jadi Kelinci Percobaan

Wacana Tambah Libur ASN, Jangan Sampai Masyarakat Jadi Kelinci Percobaan pns. ©perak.jombangkab.go.id

Merdeka.com - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arwani Thomafi berharap wacana konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak positif.

"Saya berharap apa gebrakan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi jadi bagian dari keinginan memperbaiki organisasi pemerintahan, organisasi birokrasi ini menjadi lebih baik," kata Arwani di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).

Arwani yang juga kader dari PPP menjelaskan jangan sampai dengan wacana tersebut masyarakat menjadi kelinci percobaan.

Orang lain juga bertanya?

"Di masyarakat terpenting itu adalah semua kebijakan ini jangan hanya menjadi kelinci percobaan semata," ungkap Arwani.

Jangan sampai, kata dia, dengan adanya wacana tersebut fasilitas berkurang. Arwani mengatakan masyarakat saat ini hanya ingin meningkatkan pelayanan yang lebih mudah dan cepat.

"Kita khawatir itu hanya parsial, lalu konsistensi kita menjawab persoalan meningkatkan pelayanan di masyarakat itu terbengkalai," ungkap Anwar.

Konsep Penerapan FWA Untuk PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Hal ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan, beberapa konsep FWA pada PNS adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.

"Jadi uji coba FWA adalah flexible working time. Jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo, saat menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12).

Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.

Kepala LIPI Ubah Jam Kerja Pegawai

Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI) Laksana Tri Handoko mengaku tak setuju dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), yang mengatur jam kerja PNS selama 37 jam setengah dalam satu minggu. Untuk itu, dia mengubah jam kerja pegawainya, namun tak keluar dari aturan yang ditetapkan Kemenpan-RB.

Jika PNS pada umumnya bekerja di kantor dari jam 7.30 WIB sampe 16.00 WIB, para pegawai LIPI diperbolehkan masuk jam 10.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Yang terpenting, kata Handoko, PNS tetap memenuhi 37 jam setengah dalam satu pekan, seperti diatur Kemenpan-RB.

"Saya ubah anda boleh on time masuk supaya ada common time dengan temannya itu jam 10 sampai jam 3, setelah itu bebas selama dalam satu minggu anda memenuhi 37 setengah jam," kata Handoko dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).

Menurut dia, ada beberapa kendala apabila aturan Kemenpan RB diterapkan. Misalnya, ada beberapa pegawai yang harus mengurus keluarga di rumah dan mengantar anak ke sekolah.

"Jadi ada yang mau nganter anak dulu pagi boleh, ada yang mau jemput anaknya sore sehingga sore pulang cepat boleh. Terserah itu sudah kami lakukan dan itu enggak melanggar apapun itu cukup dengan aturan saya saja," jelasnya.

Dia menilai perubahan aturan yang diterapkan LIPI tersebut membuat para pegawainya nyaman dalam bekerja. Meski begitu, Handoko memastikan bahwa jam pelayanan publik tak terganggu.

"Itu jam kerja kantor ada orang sehingga pelayanan publik tidak terabaikan," jelasnya.

Selain itu, Handoko juga memperbolehkan pegawai LIPI yang tinggal di Bogor untuk tidak harus ke Jakarta. Mereka boleh bekerja di Kantor LIPI terdekat di Bogor.

"Teman-teman saya yang kerja di Jakarta rumah di Bogor dia boleh di LIPI Cibinong. Karena kita pakai smartphone, pake GPS jadi selama masuk kampus LIPI dia boleh absen," tutur Handoko.

Reporter: Lizsa Egeham (Liputan6.com)

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beragam Reaksi PNS DKI Soal Rencana Uji Coba Pembagian Jam Masuk Kerja
Beragam Reaksi PNS DKI Soal Rencana Uji Coba Pembagian Jam Masuk Kerja

Beragam reaksi ASN DKI soal pembagian jam masuk kerja.

Baca Selengkapnya
Menteri Usul Seleksi CPNS Dibuka Kapan Saja, Pengamat Ingatkan PNS Titipan
Menteri Usul Seleksi CPNS Dibuka Kapan Saja, Pengamat Ingatkan PNS Titipan

Tauhid menekankan, rekrutmen fleksibel tidak dapat dimaknai setiap bulan instansi membuka seleksi.

Baca Selengkapnya
Tanggapi RPP, Menko Polhukam Hadi: ASN Bisa Duduki Jabatan di Struktural TNI-Polri
Tanggapi RPP, Menko Polhukam Hadi: ASN Bisa Duduki Jabatan di Struktural TNI-Polri

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) juga bisa menempati jabatan strategis di TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Penghasilan PNS Malas dan Rajin Bakal Sama Pakai Sistem Gaji Tunggal, MenPAN-RB Siap Evaluasi
Penghasilan PNS Malas dan Rajin Bakal Sama Pakai Sistem Gaji Tunggal, MenPAN-RB Siap Evaluasi

Desain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Baca Selengkapnya
Menpan RB Kaji Efektivitas WFH ASN untuk Tekan Polusi, Penyebabnya Karena Ini
Menpan RB Kaji Efektivitas WFH ASN untuk Tekan Polusi, Penyebabnya Karena Ini

Menurut dia, Presiden Jokowi khawatir apabila kebijakan WFH ASN tersebut tidak efektif dan memperparah polusi udara di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II

Aturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca Selengkapnya
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Jabat Eselon II, Pihak Swasta Diingatkan Tak Terafiliasi Politik
Jabat Eselon II, Pihak Swasta Diingatkan Tak Terafiliasi Politik

Pakar Kebijakan Publik, Yogi Suprayogi menekankan agar pihak swasta yang menjabat Eselon II tidak terafiliasi dengan politik.

Baca Selengkapnya
Ada Perubahan Sistem Tempat Tinggal, Tunjangan PNS di IKN Dikaji Ulang
Ada Perubahan Sistem Tempat Tinggal, Tunjangan PNS di IKN Dikaji Ulang

Anas menyebut alasan utama dari pengkajian ulang ini adalah adanya perbedaan persepsi antara konsep lama dengan konsep baru yang diusulkan.

Baca Selengkapnya
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda

Pengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
UU Sedang Direvisi: Posisi Eselon II Bisa Diisi Kalangan Swasta, Tak Harus PNS
UU Sedang Direvisi: Posisi Eselon II Bisa Diisi Kalangan Swasta, Tak Harus PNS

Pemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.

Baca Selengkapnya