Wacana TNI-Polri jad PJ Kepala Daerah, Pengamat Bilang "Bisa Isi di Wilayah Konflik'
Merdeka.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan sebaiknya perwira tinggi TNI/Polri menjadi pejabat (Pj) kepala daerah di wilayah-wilayah rawan konflik. Hal ini agar tak memicu munculnya dwifungsi ABRI apabila TNI/Polri menjadi Pj di sejumlah daerah.
"Ya kalau di daerah konflik kayak Papua itu kan banyak tuh, itu diambil dari TNI/Polri aja. Tapi kalau daerahnya seperti Jakarta, kan enggak perlu TNI/Polri," kata Trubus kepada Liputan6.com, Senin (27/9).
Selain itu, dia menilai TNI/Polri bisa mengisi posisi Pj kepala daerah yang memiliki birokrasi lemah. Misalnya, kepala daerah di wilayah itu terjerat kasus korupsi, pemerintah daerah tak berjalan maksimal, dan sekretaris daerah (sekda) tak bekerja optimal.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Mengapa pelanggaran pemilu berbahaya? Pelanggaran pemilu mencakup berbagai tindakan yang dapat merusak keabsahan suara dan mengancam prinsip demokrasi.
-
Bagaimana karier Jenderal Polri? Tak hanya itu saja, rekam jejak karier Carlo selama menjabat sebagai anggota Polri juga bukan kaleng-kaleng. Ia beberapa kali turut serta berhasil memecahkan kasus.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Kalau birokrasinya lemah, diisi aja oleh TNI/Polri gitu. Tapi tidak semua TNI/Polri masuk semua di situ, hanya yang sifatnya mendesak," katanya.
Dia mengaku kurang setuju dengan rencana perwira tinggi TNI/Polri menjadi Pj dan usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga Pilkada 2024 untuk mengisi kekosongan jabatan.
Jika usulan jabatan diperpanjang, dikhawatirkan akan muncul terjadi banyak abuse of power, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi korupsi.
"Karena kan banyak dari partai politik juga. Jadi mereka memanfaatkan 2024, rakusnya nanti ke sana kemari," tutur Trubus.
Sebagai informasi, akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.
Reporter: Lisza EgehamSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaMenjelang pendaftaran, kerawanan ada tiga, tadi yang disampaikan, yakni kerawanan pencalonan, kerawanan pada kampanye, dan perhitungan," kata Hadi.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaYLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body
Baca SelengkapnyaHadi mencontohkan pengamanan yang harus diperhatikan adalah pengetatan keamanan di Papua.
Baca SelengkapnyaDewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengungkap potensi kerawanan konflik di daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDia bahkan mewanti-wanti intelejen negara harus untuk mengantisipasi gangguan
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaPenerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.
Baca SelengkapnyaTiga pengelompokan yang dimaksud antara lain, wilayah yang sangat rawan, wilayah rawan, dan wilayah kurang rawan.
Baca SelengkapnyaHasto menegaskan pencalonan Andika Perkasa menunggu keputusan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca Selengkapnya