Wadah Pegawai KPK Minta Kapolri Pimpin TGPF Kasus Novel Disiram Air Keras
Merdeka.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menolak rekomenadaso Komnas HAM soal pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan dipimpin oleh Kapolri. WP KPK menilai TGPF dibentuk oleh Presiden Jokowi.
"WP KPK tidak sependapat dengan rekomendasi agar TGPF di bentuk oleh Kapolri serta di bawah koordinasi Kapolri. Sudah semestinya TGPF dibentuk oleh Presiden RI, dengan bersifat Independen, serta bertanggungjawab langsung dan hanya kepada Presiden RI," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12).
Yudi mengatakan sudah 620 hari sejak Novel diserang air keras oleh orang tak dikenal dan pelaku penyerangan belum juga terungkap. Sehingga, lanjut dia, sudah sewajarnya Presiden Jokowi membentuk TGPF.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Apa yang sedang dilakukan Kompolnas terkait kasus pembunuhan Vina? Kompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan untuk meminta klarifikasi ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait viral pengakuan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky yang jadi korban salah tangkap.
"TGPF sudah seharusnya dibentuk dengan landasan bahwa pembentukan TGPF dilaksanakan karena institusi penegak hukum yang ada belum mampu atau mengalami kesulitan baik karena faktor politik, sosial, maupun faktor lainnya," ucapnya.
WP KPK juga sepakat dengan Komnas HAM bahwa kasus penyerangan Novel sudah direncanakan. Menurut Yudi, penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu bukanlah jenis kriminal biasa.
"Ini semakin menegaskan bahwa penyerangan terhadap Novel Baswedan bukanlah kriminal biasa. Pengerangan Novel Baswedan adalah penyerangan terhadap pejuang Hak Asasi Manusia yang sedang berperang terhadap korupsi yang merajalela di Indonesia," jelasnya.
Dia mengatakan Wadah Pegawai siap mendorong rekomendasi Komnas HAM kepada Pimpinan KPK agar kasus teror terhadap Novel diungkap dengan menggunakan pasal merintangi penyidikan.
"Seluruh Pegawai KPK mendorong dan siap mendukung sepenuhnya rekomendasi Komnas HAM kepada Pimpinan KPK untuk segera memulai langkah-langkah hukum dan membangun penyelidikan atas tindakan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dalam konstruksi Obstruction of Justice," pungkas Yudi.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menangani kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Hal itu lantaran kinerja penyidik Polda Metro Jaya dinilai tidak menunjukkan kemajuan.
"Komnas HAM menyimpulkan bahwa Tim Polda bekerja terlalu lama. Lamanya proses pengungkapan diduga akibat dari kompleksitas permasalahan. Namun timbul pertanyaan apakah telah terjadi abuse of process," tutur Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas Ham, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).
Komnas HAM tidak meminta langsung pembentukan TGPF kasus Novel Baswedan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, pada akhirnya yang menangani pengungkapan penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah polisi.
Kapolri diminta agar dapat memastikan tim gabungan tersebut segera terbentuk dan bekerja efektif sesuai prosedur yang berlaku. Sementara, KPK dinilai perlu melakukan langkah hukum atas kasus yang patut diduga terjadi sebagai langkah menghalangi proses peradilan oleh pihak-pihak yang sedang disidik Novel Baswedan.
"Kepada Presiden RI agar memastikan terbentuknya tim gabungan oleh Kapolri, mendukung, dan mengawasi pelaksanaannya," Choirul menandaskan.
Reporter: Lisza EgehamSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaKapolri menegaskan agar anak buahnya bersikap profesional dalam menangani kasus itu.
Baca SelengkapnyaNovel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaLaporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen
Baca SelengkapnyaTumpak menekankan perlunya introspeksi dan evaluasi untuk semua pihak.
Baca Selengkapnya