Wadah Pegawai KPK Pernah Bersurat ke Pimpinan Keberatan Ada Tes Wawasan Kebangsaan
Merdeka.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) angkat suara terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa WP KPK sudah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2021 terkait TWK ini. Surat tersebut bernomor 841 /WP/A/3/2021.
"Dalam surat tersebut, kami menilai bahwa TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis," kata Yudi dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (6/5).
Dengan begitu, maka pemberantasan korupsi di KPK akan semakin melemah karena pegawai-pegawai yang berintegritas disingkirkan oleh tes tersebut.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa Kemenpan-RB perketat tes CPNS kedinasan? Hal itu untuk mencegah adanya joki CPNS beraksi.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Sehingga Tes Wawasan Kebangsaan tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK," katanya.
Selain itu, lanjut Yudi, TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
"Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Selasa 4 Mei 2021," kata Yudi.
Dia mengatakan, seharusnya Pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum harus menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak Pegawai KPK.
Untuk itu, menurutnya pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks institusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. "Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," tegasnya.
Dia juga menilai bahwa pemberlakuan TWK telah melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan UU KPK itu sendiri.
"Karena dalam UU KPK maupun PP 41/2020 terkait pelaksanaan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK. TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021. dalam rapat pembahasan bersama bahkan tidak dimunculkan," katanya.
"Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, siapa pihak internal KPK yang ingin memasukkan TWK sebagai suatu kewajiban?" Tanya Yudi.
Diketahui, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Namun Firli tidak menyebutkan puluhan nama yang gagal dalam TWK tersebut, dengan alasan KPK ingin menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia (HAM).
"Untuk 75 nama kami akan sampaikan melalui Sekjen setelah surat keputusan keluar karena kami tidak ingin menebar isu," kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK, Rabu (5/5).
Firli juga menepis pemecatan terhadap 75 nama-nama yang tidak lolos TWK. Seperti yang diketahui, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Serta sejumlah kepala satuan tugas, pengurus inti wadah pegawai KPK, serta pegawai KPK yang berintegritas dan berprestasi lainnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaYudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.
Baca Selengkapnyaeks komisioner pimpinan KPK meminta Presiden mempertimbangkan secara baik dan matang kandidat Pansel Capim KPK di tengah merosotnya performa KPK.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai KPK itu mendaftar capim KPK berkaca dari banyak masalah di internal lembaga antirasuah dari segi pimpinan hingga pegawai.
Baca SelengkapnyaMegawati diketahui menyebut pemberantasan korupsi menurun dan meminta Presiden Jokowi membubarkan KPK.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Megawati meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK.
Baca SelengkapnyaJohan Budi mengaku ingin mengembalikan marwah KPK.
Baca SelengkapnyaBenny menyampaikan bahwa posisi dewas sangat membingungkan publik
Baca SelengkapnyaJelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca SelengkapnyaFitroh merupakan seorang jaksa dan mantan Direktur Penuntutan KPK, yang setelah 11 tahun bertugas di lembaga antirasuah kini ditarik kembali ke Kejagung.
Baca Selengkapnya