Wadir Tipikor laporkan Novel, Irwasum sebut siapa saja boleh melapor
Merdeka.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Novel dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui surat elektronik atau email.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Dwi Prayitno mengatakan, semua orang boleh saja membuat laporan jika merasa ada suatu tindak pidana.
"Prinsipnya semua orang kalau merasakan suatu dugaan tindak pidana boleh melapor. Itu saja," kata Dwi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Dia menegaskan, seorang terlapor belum tentu bersalah atau menjadi tersangka. Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Belum tentu juga ditetapkan sebagai tersangka. Tersangkanya kan asas praduga tak bersalah. Begitu," jelasnya.
Belum selesai kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirdik KPK, Novel kembali menerima peluru baru dari perwira menengah polisi. Kini giliran Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi. Dia pernah menjadi penyidik di KPK. Laporan Erwanto diterima polisi dalam laporan bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dia melaporkan Novel karena tuduhan penyidik KPK yang berasal dari institusi polisi memiliki integritas rendah. Erwanto merasa pernyataan Novel yang dimuat media massa sangat melukai kehormatannya sebagai anggota polri.
"Korban yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).
Majalah Tempo dijadikan barang bukti. Di halaman 36 majalah tersebut, Novel menyebut integritas penyidik dari kepolisian rendah.
"Dengan adanya pemberitaan dan ada kalimat: Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (6/9).
Sebelum melakukan pelaporan, Erwanto sudah meminta izin terlebih dahulu kepada atasannya. Hal itu disampaikan Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul. Menurutnya, komunikasi dengan atasan ataupun bawahan sudah seharusnya dilakukan sebelum Erwanto menempuh jalur hukum.
"Jadi ada katakanlah memberi tahu atau melaporkan ke atasan, memberitahukan kolega, satu temannya, memberitahukan kebawahan, itu adalah suatu hal yang rutin kita lakukan. Apalagi ini untuk membuat sebuah laporan, tentu ini pasti disampaikan kepada atasannya," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjadwalkan pemeriksaan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono Selasa (5/12), atas pernyataan bahwa aparat tidak netral.
Baca SelengkapnyaAiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca Selengkapnya