Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wagub Aceh belum terima surat penunjukan jadi Plt Gubernur

Wagub Aceh belum terima surat penunjukan jadi Plt Gubernur

Merdeka.com - Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengaku hingga sekarang belum menerima surat penunjukan Plt Gubernur Aceh, setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, Nova mengaku sesuai dengan ketatanegaraan bila gubernur berhalangan, maka wakil gubernur yang mengambil alih sementara menjalankan roda pemerintahan Aceh.

"Yang saya baca di media bahwa akan ditunjuk Plt (Gubernur Aceh), Mendagri kemarin juga sudah bicara akan menunjukkan Plt-nya Wagub. Tetapi sampai hari ini saya dengar proses administrasi tentang Plt itu masih di tangan Mendagri, saya belum terima," kata Nova Iriansyah di kantor Gubernur Aceh, Kamis (5/7).

Satu hari setelah KPK menetapkan Irwandi Yusuf menjadi tersangka dugaan pembagian fee proyek dari dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 8 persen, Nova Iriansyah mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) untuk melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim).

Pada Rapim kali ini juga diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dan sejumlah pejabat Pemerintah Aceh. Bahkan sebelum bertemu dengan awak media usai Rapim, Nova Iriansyah sempat berbicara empat mata dengan Sekda Aceh, Dermawan.

Pada kesempatan itu, Nova juga mengungkapkan turut berduka cita atas apa yang menimpa Irwandi Yusuf. Dia berharap Irwandi tabah dan sabar menjalani proses hukum yang sedang melilitnya.

"Pemerintah Aceh sekarang sedang berduka, kami kehilangan sahabat, rekan kerja yang baik dan dengan doa mudah-mudahan pak gubernur, pak Irwandi tabah, sabar menjalaninya dengan baik, mudah-mudahan tetap sehat," ungkapnya.

Setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Irwandi Yusuf, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Penyegelan dilakukan sejak Rabu (4/7) kemarin.

Selain ruang kerja gubernur, KPK juga ikut menyegel ruang kerja Unit Layanan Pengadaan yang berada di kantor Gubernur Aceh di lantai III. KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus fee proyek bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

Nova Iriansyah mengaku sudah mengetahui soal penyegelan itu. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sakda Aceh, KPK meminta agar ruang tersebut harus disterilkan untuk kebutuhan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

"Menurut laporan yang saya terima dari pak Sekda beliau minta disterilkan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan KPK, sementara yang kami tau itu selama dua hari (disegel)," tutupnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Belum Terima Keppres Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
KPK Belum Terima Keppres Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

KPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Baca Selengkapnya
Kepala BPKP Jawab Kabar Namanya Masuk Jadi Pansel Capim KPK
Kepala BPKP Jawab Kabar Namanya Masuk Jadi Pansel Capim KPK

Nama Kepala BPKP M. Yusuf Ateh sebelumnya disebut-sebut diusulkan masuk sebagai anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
PN Solo Ungkap Gibran Belum Buat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Batal jadi Cawapres Prabowo?
PN Solo Ungkap Gibran Belum Buat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Batal jadi Cawapres Prabowo?

Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menyebut belum menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

Wamenkumham telah ditetapkan tersangka dugaan suap

Baca Selengkapnya
Istana Belum Terima Surat Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka dari KPK
Istana Belum Terima Surat Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka dari KPK

Kemensetneg akan menyampaikan surat tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
Masa Kampanye Dimulai, Pj Gubernur Jateng Belum Terima Surat Cuti Gibran
Masa Kampanye Dimulai, Pj Gubernur Jateng Belum Terima Surat Cuti Gibran

Masa kampanye akan dilakukan dalam 75 hari ke depan sampai 10 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mendagri Usai Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi Tersangka di KPK, Siapa Penggantinya?
Reaksi Mendagri Usai Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi Tersangka di KPK, Siapa Penggantinya?

Mendagri sudah meminta Sekjen Kemendagri untuk berkoordinasi dengan KPK usai Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPK soal Sahbirin Noor Masih Pimpin Apel ASN Usai Diburu Terkait Kasus Suap
Reaksi KPK soal Sahbirin Noor Masih Pimpin Apel ASN Usai Diburu Terkait Kasus Suap

Sahbirin Noor akhirnya muncul usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK
PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkumham Blak-blakan Wamen Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa
VIDEO: Kemenkumham Blak-blakan Wamen Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya