Wagub Deddy Mizwar setuju pidana ujaran kebencian
Merdeka.com - Surat edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ihwal ujaran kebencian atau hate speech diapresiasi Wagub Jabar Deddy Mizwar. Dia merasa sebelum adanya edaran Kapolri, banyak proses hukum terkait penghinaan di dunia maya mandeg.
"Saya setuju ya. Wajar saja menurut saya (SE Kapolri). Karena UU ITE sendiri tak sedikit yang tidak berproses," kata pria yang akrab disapa Demiz kepada merdeka.com, di Balai Kota Bandung, Sabtu (7/11).
SE Kapolri sendiri yang sudah ditandatangani pada 8 Oktober lalu dengan nomor SE/06/X/2015 telah memakan korban pada kemarin. Salah satu pekerja office boy di Jawa Timur dikenakan pasal ujaran kebencian karena membuat meme yang dianggap menyudutkan seorang polisi.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa Dede Sunandar merasa tidak pantas dihina? Dede Sunandar tidak menyangka akan diperlakukan tidak pantas seperti itu. Meskipun hanya seorang tukang bersih-bersih, ia tetap memiliki harga diri yang tidak bisa direndahkan oleh siapa pun.
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
"Kalau dikawal terus maka yang lain-kan akan berpikir (melakukan ujaran kebencian). Pengaduan penghinaan yang biasa enggak diproses, sekarang bisa diproses dengan lancar," ungkapnya.
Namun dia berharap ujaran kebencian ini jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas. Artinya jangan ada diskriminasi bagi mereka yang dirugikan dengan orang yang membully di media sosial.
"Dulu kan Pak (Presiden) Jokowi demikian (terkena ujaran kebencian). Nah, sekarang pedagang bubur harus sama. Kalau dia dirugikan harus ditindak. Inikan masih berkeadilan atau tidak?," terangnya.
Demiz sedikit curhat tentang pengikutnya di media sosial, khususnya twitter. Tak jarang 'Naga Bonar' ini mendapat bullyan dari para follower yang aktif di media massa. Namun aktor kawakan itu tak mau ambil pusing.
"Anggap angin saja, toh itu mengurangi dosa kita," tutur dia dengan setengah canda.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca Selengkapnyaaporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dianggap menghina Jokowi saat membahas proyek IKN.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaMahfud MD Soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Presiden Tidak Mau Mengadu
Baca Selengkapnya