Wagub Erry tegur Kesbangpol soal dana bansos dan hibah Pemprov Sumut
Merdeka.com - Sidang perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah dengan terdakwa Eddy Syofian, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provinsi Sumut, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/3), memasuki pemeriksaan saksi. Pada sidang ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, T Erry Nuradi, didengar keterangannya.
Bukan hanya Erry, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Hasban Ritonga juga menjadi saksi. Mantan Sekda Nurdin Lubis turut dihadirkan untuk memberikan keterangan pada sidang kali ini. Mereka memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan.
Erry menjadi saksi pertama yang didengarkan keterangannya. Saat dugaan korupsi bansos dan hibah tahun anggaran 2012-1013, dia menjabat Wakil Gubernur Sumut. Dalam perkara ini, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujonugroho juga menjadi tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa kasus korupsi Eddy Rumpoko? Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Dalam keterangannya, Erry mengaku pernah memberikan teguran kepada Kepala Badan Kesbangpol Linmas Eddy Syofian atas ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Teguran itu terkait tidak adanya laporan pertanggungjawaban pencairan dana hibah yang dikeluarkan. "Selaku pengawas SKPD, saya memberikan teguran kepada SKPD terkait pada 8 Juli 2013," jelas Erry.
Namun, saat hakim menanyakan detail hasil audit BPK di Badan Kesbangpol Linmas Provinsi Sumut, Erry tidak bisa menjawab dengan rinci. Dia hanya menyampaikan jumlah keseluruhan. "Seluruh SKPD sebesar Rp 75 miliar temuannya. Khusus Badan Kesbangpol Linmas saya tidak tahu Pak Hakim," katanya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingen Malem, mendakwa Eddy Syofian telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia dinilai telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu koorporasi dan merugikan keuangan negara secara bersama-sama.
Badan Kesbangpol dan Linmas bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos. Dari evaluasi yang dilakukan, Rp 188 miliar dana hibah terealisasi pada 2012. Lalu, realisasi pada 2013 sebesar Rp 481 miliar.
Eddy didakwa tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Akibatnya, ditemukan 14 lembaga penerima dana hibah fiktif. Sementara 2 lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan 2 lembaga lain dipangkas oknum-oknum pemerintah. Perbuatan terdakwa Eddy Syofian bersama-sama dengan Gatot Pujonugroho, Gubernur Sumut non aktif, mengakibatkan negara dirugikan Rp 1.145.000.000. Namun, Gatot belum disidang dalam perkara ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Edy Rahmayadi, menanggapi soal sindiran Bobby Nasution dalam debat publik pertama Pilkada Sumut 2024.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaErni menegaskan baik Kasdi ataupun keluarganya sama sekali tidak menikmati uang panas tersebut.
Baca Selengkapnya"Emangnya Solok ini negara PKS apa. Ini negara ada aturannya," kata Epyardi
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaAhyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Baca SelengkapnyaHal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo
Baca SelengkapnyaHotman kemudian mempertanyakan maksud Romo Magnis yang mengibaratkan Presiden layaknya pencuri.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya