Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wagub Erry tegur Kesbangpol soal dana bansos dan hibah Pemprov Sumut

Wagub Erry tegur Kesbangpol soal dana bansos dan hibah Pemprov Sumut Sidang korupsi bansos Sumut. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Sidang perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah dengan terdakwa Eddy Syofian, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provinsi Sumut, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/3), memasuki pemeriksaan saksi. Pada sidang ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, T Erry Nuradi, didengar keterangannya.

Bukan hanya Erry, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Hasban Ritonga juga menjadi saksi. Mantan Sekda Nurdin Lubis turut dihadirkan untuk memberikan keterangan pada sidang kali ini. Mereka memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan.

Erry menjadi saksi pertama yang didengarkan keterangannya. Saat dugaan korupsi bansos dan hibah tahun anggaran 2012-1013, dia menjabat Wakil Gubernur Sumut. Dalam perkara ini, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujonugroho juga menjadi tersangka.

Orang lain juga bertanya?

Dalam keterangannya, Erry mengaku pernah memberikan teguran kepada Kepala Badan Kesbangpol Linmas Eddy Syofian atas ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Teguran itu terkait tidak adanya laporan pertanggungjawaban pencairan dana hibah yang dikeluarkan. "Selaku pengawas SKPD, saya memberikan teguran kepada SKPD terkait pada 8 Juli 2013," jelas Erry.

Namun, saat hakim menanyakan detail hasil audit BPK di Badan Kesbangpol Linmas Provinsi Sumut, Erry tidak bisa menjawab dengan rinci. Dia hanya menyampaikan jumlah keseluruhan. "Seluruh SKPD sebesar Rp 75 miliar temuannya. Khusus Badan Kesbangpol Linmas saya tidak tahu Pak Hakim," katanya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingen Malem, mendakwa Eddy Syofian telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia dinilai telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu koorporasi dan merugikan keuangan negara secara bersama-sama.

Badan Kesbangpol dan Linmas bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos. Dari evaluasi yang dilakukan, Rp 188 miliar dana hibah terealisasi pada 2012. Lalu, realisasi pada 2013 sebesar Rp 481 miliar.

Eddy didakwa tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Akibatnya, ditemukan 14 lembaga penerima dana hibah fiktif. Sementara 2 lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan 2 lembaga lain dipangkas oknum-oknum pemerintah. Perbuatan terdakwa Eddy Syofian bersama-sama dengan Gatot Pujonugroho, Gubernur Sumut non aktif, mengakibatkan negara dirugikan Rp 1.145.000.000. Namun, Gatot belum disidang dalam perkara ini.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Edy Rahmayadi Jawab Sindiran Bobby 'Suka Takuti Wali Kota': Buktinya Kepala Daerah Tidak Takut
Edy Rahmayadi Jawab Sindiran Bobby 'Suka Takuti Wali Kota': Buktinya Kepala Daerah Tidak Takut

Edy Rahmayadi, menanggapi soal sindiran Bobby Nasution dalam debat publik pertama Pilkada Sumut 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Kombes Irwan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri
Blak-blakan Kombes Irwan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri

Pemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi, Istri eks Sekjen Kementan: Dia Suami Soleh, Karir Dirintis Susah Payah Kini Hancur
Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi, Istri eks Sekjen Kementan: Dia Suami Soleh, Karir Dirintis Susah Payah Kini Hancur

Erni menegaskan baik Kasdi ataupun keluarganya sama sekali tidak menikmati uang panas tersebut.

Baca Selengkapnya
Sebut Gubernur Mahyeldi Seenaknya Ngatur Sumbar hingga Singgung Negara PKS, Begini Kata Bupati Solok
Sebut Gubernur Mahyeldi Seenaknya Ngatur Sumbar hingga Singgung Negara PKS, Begini Kata Bupati Solok

"Emangnya Solok ini negara PKS apa. Ini negara ada aturannya," kata Epyardi

Baca Selengkapnya
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
Ketua KONI Kotim Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Dana Hibah
Ketua KONI Kotim Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Dana Hibah

Ahyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo

Hal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Saksi Ganjar Tuding Jokowi Bagi Bansos seperti Pencuri, Hotman Paris Bereaksi Keras
Saksi Ganjar Tuding Jokowi Bagi Bansos seperti Pencuri, Hotman Paris Bereaksi Keras

Hotman kemudian mempertanyakan maksud Romo Magnis yang mengibaratkan Presiden layaknya pencuri.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya