Wagub NTT Minta Aktivis HTI Penyebar Ideologi Khilafah Diproses Hukum
Merdeka.com - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A Nae Soe meminta aparat Kepolisian setempat memproses secara hukum terhadap aktivis HTI yang menyebarkan ideologi khilafah melalui brosur dan video di daerah ini.
"Kami minta Kepolisian proses hukum terhadap para pelakunya penyebar ideologi khilafah. Jangan dibiarkan berkembang karena organisasi itu sudah dilarang," ucap Josef A Nae Soi menegaskan kepada wartawan usai mengikuti upacara HUT Pancasila bersama Presiden Joko Widodo yang dilakukan secara virtual, Senin (1/6) seperti dikutip Antara.
Josef mengatakan hal itu terkait ditangkapnya Ketua HTI NTT, Suryadi Koda yang menyebarkan brosur dan video untuk menyebarkan ideologi khilafah di NTT.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Bupati Kutai Timur mengajak masyarakat perangi korupsi? Dengan mengambil tema Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju, kegiatan itu dilaksanakan di halaman Polder Ilham Maulana, Sabtu (9/12) pagi.
-
Kenapa Bupati Kutai Timur mengajak masyarakat perangi korupsi? 'Ini sebagai upaya memerangi korupsi. Apalagi korupsi bertentangan dengan hak asasi manusia. Mudah-mudahan dengan hadirnya kita mampu menjauhkan diri kita dari korupsi,' katanya.
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Menurut Josef, aturan yang melarang terhadap identitas atau ajaran-ajaran yang bertentangan dengan ideologi negara masih berlaku. Sehingga, organisasi yang melakukan penyebaran ideologi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila harus dilarang.
Josef mengatakan, pemerintah NTT mendukung penuh terhadap upaya aparat keamanan untuk melakukan penegakan hukum terhadap organisasi yang menyebarkan ideologi di luar ideologi negara Pancasila.
"Terhadap gangguan yang mengusung identitas di luar ideologi negara dilarang, sehingga terhadap mereka yang menyebarkan ideologi yang lain diproses secara hukum," tuturnya.
Ia mengatakan, apabila negara melarang suatu organisasi terlarang hidup di negara ini, maka tidak boleh dibiarkan berkembang, termasuk di NTT.
"Organisasi HTI sudah dilarang oleh pemerintah pusat, sehingga terhadap mereka harus diproses secara hukum," ujarnya.
Ia mengatakan, pihak Kepolisian agar memproses secara hukum terhadap para anggota HTI yang menyebarkan ajaran di luar ideologi sehingga NTT bebas dari kegiatan organisasi terlarang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.
Baca SelengkapnyaApabila suatu organisasi telah dilarang oleh Pemerintah seharusnya segala penggunaan simbol atau atribut organisasi juga dilarang.
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaKapolda NTT menyayangkan perbuatan oknum ormas tersebut terhadap mahasiswa.
Baca SelengkapnyaSri Yunanto mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPalti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca SelengkapnyaPada rekaman yang diputar Hasto lewat telepon genggam miliknya, memang terdengar suara mirip Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJulius menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, video tersebut diunggah oleh akun Snack Video @yusufcreator204.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaSebagian besar dari mereka ditangkap di daerah Sumatera Barat (Sumbar).
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Pemerintah diharapkan memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap gerakan kelompok terlarang.
Baca Selengkapnya