Wahid Husen Ungkap Setnov Pernah Izin Berobat Namun Tak Kunjung Kembali
Merdeka.com - Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen mengungkapkan bahwa terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto pernah melanggar izin berobat keluar Lapas. Namun, pihak Lapas tidak memberikan teguran atau peringatan keras kepada pria yang akrab disapa Setnov itu.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Kalapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu kemarin. Saat itu Wahid Husen dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa ajudannya, Hendri Saputra.
Terungkapnya pelanggaran itu bermula saat jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan izin keluar narapidana untuk berobat. Wahid mengaku kesulitan untuk memantau satu-satu napi yang mendapatkan izin.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam pungli di Lapas Cebongan? Kepala Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengakui memang ada oknum yang diduga melakukan pungli.
Wahid hanya menandatangani surat setelah sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) izin berobat itu disetujui. Begitu pula untuk Setnov yang pernah mengajukan izin tersebut pada 21 Juni 2018, atau satu bulan setelah ia baru menempati Lapas Sukamiskin.
"Apakah saksi pernah berkomunikasi dengan Yogi terkait Setnov (Setya Novanto)? Cari tahu semestinya pulang tapi menginap?," tanya jaksa M Takdir Suhan dalam sidang.
"Saya dapat informasi dia berobat. Lalu ada informasi dia enggak pulang, saya cek dia di mana," kata jawab Wahid.
Wahid Husen menegaskan, surat yang ditandatangani untuk izin Setnov hanya rawat jalan, bukan rawat inap. Artinya, Setnov wajib kembali ke Lapas setelah menjalani pemeriksaan kesehatan ke Rumah Sakit Santosa seperti yang diajukan.
"Semua izin yang dikeluarkan untuk rawat jalan, tidak ada rawat inap," kata Wahid. "Izinnya berobat ke Rumah Sakit Santosa, tapi enggak tahu habis itu," ucap Wahid.
Dalam persidangan itu pun Wahid mengaku kesulitan menghadapi warga binaan kasus korupsi yang kebanyakan pejabat. Hal ini pun dirasakan oleh semua pegawai lapas. Terlebih, pihaknya kekurangan personel untuk melakukan pengawasan.
"Menangani napi korupsi saya enggak tahu. Kalau saya pahamnya napi narkoba. Saya enggak tahu kalau napi korupsi. Saya sangat menyesal. Minta maaf kepada negara," ucap Wahid.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, sebelum ditangkap KPK, Wahid Husen baru menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin selama empat bulan. Pada 19 Maret 2018, Wahid memimpin Lapas Sukamiskin menggantikan posisi Dedi Handoko yang dipromosikan menjabat Kadiv Pemasyarakatan di Kepulauan Riau. Wahid Husen sebelumnya menjabat Kepala Lapas Kelas I Madiun.
Wahid Husen pun sebelumnya sempat menjabat Kepala Lapas Kelas II A Banceuy Bandung, lapas khusus narapidana kasus narkotika tahun 2012-2014. Ia pun pernah menjadi pimpinan Rutan Kebonwaru Bandung.
Ketika dia menduduki jabatan Kepala Lapas Banceuy, jajarannya pernah beberapa kali mengungkap kasus yang cukup menghebohkan. Salah satunya yaitu terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua napi. Peristiwa yang diungkap BNN itu terjadi pada bulan Desember 2012.
Wahid dan anak buahnya juga menggagalkan penyelundupan sabu lainnya pada 13 Februari 2014. Selepasnya, sebulan kemudian, ia dan jajarannya juga kembali menggagalkan penyelundupan sabu dan ganja ke dalam lapas.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaPenetapan 'Paman Birin' sapaan karibnya sebagai tersangka gugur karena menganggap KPK telah sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnya5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca Selengkapnya