Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wahyu Setiawan Terima Suap Total Rp 1,1 Miliar, dari Harun Masiku & Dominggus

Wahyu Setiawan Terima Suap Total Rp 1,1 Miliar, dari Harun Masiku & Dominggus Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Hakim Ketua Susanti Arsi Wibawani yang memimpin sidang vonis Wahyu Setiawan, membeberkan total hasil suap diterima Mantan Komisioner KPU tersebut. Nyatanya, Wahyu tidak sekedar menerima dari Harun Masiku, namun juga dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

"Uang tersebut diterima oleh terdakwa sebagai permohonan yang diajukan oleh DPP PDIP agar Harun Masiku, agar dapat menjabat sebagai anggota DPR RI 2019-2024, senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta," ujar Hakim Susanti saat membacakan hasil putusannya di Pengadilan Tipidkor Jakarta, Senin (24/8).

Majelis mengungkap, tujuan Harun Masiku memberi uang itu untuk bisa melobi Wahyu agar menggantikan posisi Riezky Amelia sebagai anggota DPR RI 2019-2024 yang harusnya masuk menggantikan Nazarudin Kiemas, salah satu kader terpilih PDIP yang meninggal dunia sebelum menjabat sebagai anggota dewan.

Majelis melanjutkan, Wahyu juga dinilai terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Dominggus, untuk memuluskan proses seleksi KPUD Papua Barat.

"Majelis hakim meyakini terdakwa menerima uang tersebut untuk membantu proses seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025, sehingga yang terpilih adalah perwakilan putra daerah Papua Barat," jelas Hakim Susanti.

Sehingga saat dijumlahkan, total suap diterima Wahyu adalah Rp 1,1 miliar. Akibat perbuatannya Harun divonis penjara enam tahun dan dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menimbang fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa hadiah tersebut diberikan karena ada janji atau kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya telah terpenuhi," imbuh Hakim Susanti.

Sebagai informasi, Wahyu telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer kumulatif kedua," Hakim kata Susanti.

Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?

Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.

Baca Selengkapnya
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain

Baca Selengkapnya
Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

enggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum PDIP: Penyidik KPK Bilang Harun Masiku Ada di Jakarta Dikaitkan dengan Hasto
Tim Hukum PDIP: Penyidik KPK Bilang Harun Masiku Ada di Jakarta Dikaitkan dengan Hasto

Rossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Staf Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Staf Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

Lanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah
Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah

"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK

Baca Selengkapnya
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok

KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar

Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Kader PDIP Saeful Bahri
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Kader PDIP Saeful Bahri

Tessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya