Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Wajar Menteri Yuddy ingatkan pegawai KPK'

'Wajar Menteri Yuddy ingatkan pegawai KPK' Menteri Yuddy Chrisnandi dialog di ITB. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kemarin mengingatkan pegawai KPK untuk mengikuti prosedur hukum dan tidak boleh ada pembangkangan. Yuddy pun mengancam akan memberi sanksi jika pegawai KPK tidak mengikuti prosedur yang ada.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman, apa yang disampaikan Menteri PANRB tersebut normatif dan wajar. Menteri PANRB memimpin kementerian yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Pak Menteri PANRB memberikan peringatan sesuai koridor hukum, sebagai menteri dari kementerian yang membidangi pendayagunaan aparatur negara. Apalagi sebagian dari pegawai KPK berstatus PNS. Apa yang disampaikan beliau normatif dan wajar," ujar Herman dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (4/3).

Berdasarkan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Herman, PNS harus sesuai dengan kode etik dan kode perilaku, antara lain melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.

Lebih jauh Herman mengungkapkan bahwa aparatur negara adalah alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari. "Sebagai aparatur negara, siapapun itu, harus taat hukum. Apalagi yang dipersoalkan adalah keputusan pimpinan yang didasarkan pada hukum yang berlaku," tutur Herman.

Terkait komitmen Menteri PANRB dalam pemberantasan korupsi menurut Herman tidak perlu diragukan lagi, terutama dalam pencegahan. Belum lama ini Menteri PANRB membuat terobosan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Yang menjadi dasar diterbitkannya SE tersebut adalah UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Melalui surat edaran tersebut, seluruh pegawai ASN diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya. "Apa yang dilakukan pak menteri dengan menerbitkan SE tersebut adalah bukti konkret apresiasi dan dukungan beliau terhadap pemberantasan korupsi dan penguatan tugas KPK," pungkas Herman.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jokowi Keras Sentil Jaksa, Polisi & KPK, Minta Tak Lagi Permainkan Hukum!
VIDEO: Jokowi Keras Sentil Jaksa, Polisi & KPK, Minta Tak Lagi Permainkan Hukum!

Presiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.

Baca Selengkapnya
Saksi Mahkota: SYL Saat Rapat Selalu Ingatkan Agar Tidak Korupsi
Saksi Mahkota: SYL Saat Rapat Selalu Ingatkan Agar Tidak Korupsi

Hal itu dikatakan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Pejabat Kementan Sebut SYL Kerap Ingatkan Anak Buah Jauhi KKN dan Ikuti SOP
Pejabat Kementan Sebut SYL Kerap Ingatkan Anak Buah Jauhi KKN dan Ikuti SOP

SYL juga pernah meminta jajaran Kementan untuk tidak bersinggungan dengan KKN.

Baca Selengkapnya
Mantan Penyidik Berharap KPK Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Gratifikasi Wamenkumham
Mantan Penyidik Berharap KPK Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Gratifikasi Wamenkumham

Mantan ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan

Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya
SYL Akui Perintahkan Anak Buah Beri Kesaksian Normatif ke KPK
SYL Akui Perintahkan Anak Buah Beri Kesaksian Normatif ke KPK

SYL tidak tahu bagaimana proses pelaksanaannya karena sedang dinas di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Mimik Serius AHY saat Rapat Perdana di DPR, Dicecar Junimart soal Pejabat BPN Tersandung Hukum
Mimik Serius AHY saat Rapat Perdana di DPR, Dicecar Junimart soal Pejabat BPN Tersandung Hukum

Sebelumnya, dalam pemaparannya AHY secara tegas mengungkap bakal menggebuk habis mafia tanah.

Baca Selengkapnya
Istana Wanti-Wanti Menteri Kabinet Merah Putih Tak Asal Pakai Kop Surat Kementerian buat Acara Pribadi
Istana Wanti-Wanti Menteri Kabinet Merah Putih Tak Asal Pakai Kop Surat Kementerian buat Acara Pribadi

Alasannya, dalam kop surat tersebut Yandri mengatasnamakan kementeriannya dan atribusinya sebagai menteri.

Baca Selengkapnya
Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Jokowi: Jangan Ada Lagi Aparat Kejaksaan Permainkan Hukum
Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Jokowi: Jangan Ada Lagi Aparat Kejaksaan Permainkan Hukum

Jokowi juga meminta aparat Kejaksaan tidak bermain proyek.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tegas Luhut
VIDEO: Nada Tegas Luhut "Sesama Pembantu Presiden Jangan Khianati Ketentuan!"

Luhut juga menegaskan untuk menjaga kredibilitas Presiden yang sudah dibangun selama 10 tahun

Baca Selengkapnya