Wakapolda Jabar: Jangan konotasikan tilang itu tidak baik
Merdeka.com - Wakapolda Jabar Brigjen M Taufik menyatakan, meminta masyarakat untuk tidak melekatkan image tilang itu salah. Polisi tentu memiliki dasar melakukan penilangan terhadap pengemudi.
Pernyataan jenderal polisi bintang satu itu sekaligus menjawab kritikan 'Cirebon Kota Tilang' yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
"Artinya jangan ada konotasi tilang tidak baik. Terkait dengan penertiban operasi jalan, itu adalah kewajiban anggota polisi," katanya di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (10/2).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa yang harus dilakukan untuk menghindari kejahatan saat berkendara? PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), memberikan beberapa kiat aman saat berkendara yang dapat menghindari hal-hal buruk yang dapat menimpa para pengguna kendaraan.
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
-
Apa denda untuk tidak menyalakan lampu sein saat belok? Kendati begitu, apabila anda lampu sein kendaraan mati, kemudian ingin berbelok tak melambaikan tangan bisa dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
-
Bagaimana tindakan untuk pengguna sepeda listrik yang melanggar? Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Dia menyebut, jika pelanggar tidak melengkapi surat saat berkendara tentu tindakan harus diambil. Salah satunya dengan penilangan. "Kalau tidak tertib harus ada upayakan. Kelengkapan harus sim dan stnk. Jadi ini sebenarnya oknumnya itu enggak benar," jelasnya.
Dia menambahkan, polisi yang melakukan kegiatan razia biasanya dilengkapi dengan pelang razia. Kalau ada temuan tidak berpelang razia artinya itu dikatakan ilegal. Tak sungkan-sungkan pada masyarakat yang menemukan itu untuk melaporkannya.
"Ada pelang resmi mah. Kalau enggak ada kasih tau saya," jelasnya.
Lainnya masih soal tilang menilang. Tindakan juga sebenarnya tidak melulu dilakukan saat razia. "Pelanggaran ditemukan tidak harus melulu saat razia. Terus kalau anggota ada pelanggaran di jalan kita hanya mengharapkan kegiatan raziakan tidak bisa. Kalau ada yang di pos ya ada kewajiban. Asalkan mereka melengkapi dengan blanko tilang," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaTidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah akan memaksimalkan penerapan tilang ETLE di lapangan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta anak buahnya jangan menyakiti hati masyarakat selama Operasi Patuh Jaya 2023.
Baca SelengkapnyaPerbedaan surat tilang biru dan merah di Indonesia serta cara pembayaran denda tilang
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaDi saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca Selengkapnya"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."
Baca SelengkapnyaPengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.
Baca Selengkapnya