Wakapolri sebut SP3 kasus Rizieq Shihab kewenangan penyidik
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin mengatakan, keputusan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Itu wewenangnya penyidik, bukan wewenangnya Wakapolri," kata Syafruddin di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5).
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini menegaskan pimpinan Polri tidak mengintervensi penanganan kasus penghinaan Pancasila. Sebab, yang menangani kasus terebut adalah Polda Jabar.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Terserah dia, mau SP3, mau lanjutin, urusan dia. Pimpinan Polri tidak boleh intervensi yang begitu-begitu. Bukan domainnya Polri, bukan domainnya Wakapolri," ujar dia.
Syafruddin menambahkan, dari informasi yang dia terima SP3 kasus penghinaan Pancasila sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Polda Jabar sudah menjelaskan tidak cukup bukti macam-macam, urusan dia lah," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaKomisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaAiptu Robig Zainuddin segera disidang etik usai menembak siswa SMKN 4 Semarang.
Baca Selengkapnya