Wakil Airin sangkal dana hibah disebar buat pemenangan Pilkada
Merdeka.com - Lembaga nirlaba Semangat Rakyat (Semar) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mempermasalahkan 22 lembaga diduga menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Menurut mereka, ada aroma politis di balik kucuran duit itu, yakni demi pemenangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Meski demikian, Benyamin membantah tudingan itu. Menurut dia, saat ini tidak ada pencairan dana hibah, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah.
"Kita punya tim seleksi yang sangat ketat. Saya tegaskan bahwa untuk urusan Pilkada, dana hibah sekarang tidak kita cairkan. Nanti dicairkan setelah Pilkada. Kalau yang enggak memenuhi syarat, tentu tidak akan dicairkan," kata Benyamin kepada awak media, Senin (23/11).
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
Meski demikian, Benyamin membolehkan kalau lembaga penerima dana hibah di Tangsel tidak berbadan hukum. Menurut dia, sejak Agustus 2015, Pemkot Tangsel tidak lagi mencairkan dana hibah, kecuali buat keperluan Pilkada, seperti ke Polres Jakarta Selatan, KPU Tangsel, Panwaslu Tangsel, dan Polres Tangsel.
"Boleh dalam bentuk yayasan dan sebagainya, tapi ke depan harus berbadan hukum semuanya," ujar Benyamin.
Ketika disinggung soal data lembaga nirlaba itu didapat dari BPK, Benyamin hanya meyakini anak buahnya telah melakukan seleksi dengan ketat.
"Pengaturan dana hibah itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 32 tahun 2011 dengan perubahan-perubahannya. Yang dicover APBD sekarang sudah berdasarkan Permendagri," tutup Benyamin.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saldi Isra menyebut, muncul fakta persidangan sejumlah menteri aktif membagikan bansos kepada masyarakat selama masa kampanye.
Baca SelengkapnyaTimnas Amin mengingatkan, pejabat pemerintahan yang melanggar bisa diberhentikan dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaCak Imin Tegaskan Bansos Atas Nama Pejabat itu Kebohongan dan Pembodohan
Baca SelengkapnyaCak Imin dituduh menggunakan politik uang saat kampanye di Kota Banda Aceh pada tanggal 5 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, bansos adalah uang rakyat yang disahkan oleh DPR RI.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan proses penyaluran dana CSR oleh BI telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab tudingan bantuan sosial (bansos) dipolitisasi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mendapat informasi dari kepling yang diminta untuk memenangkan salah satu paslon di Pilkada Sumut.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN mengingatkan seluruh kepala desa (kades) agar tidak menyalahgunakan dana desa untuk pemenangan pasangan capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN Syaugi menilai pembagian bansos sengaja dimasifkan pemerintah jelang Pemilu 2024
Baca Selengkapnya