Wakil Bupati Kampar polisikan warga terkait utang Rp 550 juta
Merdeka.com - Wakil Bupati Kampar Ibrahim Ali melaporkan seorang warga bernama Kamaruddin ke Mapolda Riau, dalam dugaan kasus penipuan. Akibat kejadian ini, tandem Jefry Noer memimpin Kampar itu merugi hingga Rp 550 juta.
"Yang bersangkutan melapor pada Kamis 22 Januari lalu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Senin (25/1).
Kasus ini masih dalam penyelidikan, sebab pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi dilakukan untuk membuat terang kasus ini.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Bagaimana penipu menawarkan pinjaman BRI? 'Dibuka hari ini pinjaman nasabah BRI, bisa kak, biaya admin dipotong saat pencairan Rp20rb per 1 jutanya. Gimana minat? Hubungi nomor saya WA 088184xx039,' narasi yang diunggah akun Facebook Elsa Safira.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Gimana cara menolak pinjam uang? Dalam laman islam.nu.or.id disebutkan tiga macam situasi yang memungkinkan kita untuk menolak memberikan pinjaman.
Menurut Guntur, kejadian berawal sewaktu Kamaruddin pada 21 Januari 2013 menemui Ibrahim Ali di rumah dinas Wakil Bupati Kampar di Jalan Letnan Boyak.
"Dalam pertemuan itu, Kamaruddin mengutarakan niatnya membeli Hotel Asean di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Ketiadaan dana, Kamarudin ingin meminjam sejumlah uang kepada korban," katanya.
Dengan bujuk rayunya, Kamaruddin memperlihatkan beberapa kontrak kerja yang diperolehnya kepada Ibrahim Ali. Pelaku juga memperlihatkan bukti notaris dari kontrak kerja itu.
"Kepada Ibrahim Ali, pelaku menyebut akan melunasi uangnya dalam waktu singkat, jika kontrak proyek tersebut cair. Pelaku juga menunjukkan surat bagi hasil dari pembelian hotel tersebut," jelasnya.
Yakin dengan ucapan pelaku, Ibrahim Ali kemudian menyerahkan uang Rp 550 juta dan disertai kuitansi. Begitu uang diambil, pelaku pergi dan berjanji segera melunasinya.
"Tiga tahun berlalu, pelaku tidak pernah mengembalikan uang tersebut. Setelah dicek, ternyata pelaku tidak pernah bertransaksi jual beli hotel tersebut," ucap Guntur.
Merasa tertipu, Ibrahim Ali kemudian melapor ke SPKT Polda Riau. Dia ingin pelaku diproses sesuai aturan berlaku, sementara uangnya dikembalikan lagi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaWali Kota Blitar ikut menggugat UU Pilkada terkait masa jabatan ke MK.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku menganiaya korban di sebuah apartemen kawasan Tebet Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaDulu desa ini miliki pendapatan Bumdes capai 4 miliar/tahun, kini dikabarkan memiliki utang capai Rp 9 M lebih.
Baca SelengkapnyaDi antara mereka ada yang mengajukan pinjaman kecil hingga hanya dipinjam namanya oleh seseorang.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti berharap kasus yang dialami tiga siswa SDIT ICMA tersebut dapat menemui jalan keluar secepatnya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan PPSU dipaksa pinjam uang itu masih diselidiki inspektorat DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya