Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Bupati Padang Lawas Utara Segera Dieksekusi ke Penjara

Wakil Bupati Padang Lawas Utara Segera Dieksekusi ke Penjara Ilustrasi penjara. ©2012 Shutterstock/rook76

Merdeka.com - Perkara pidana Pemilu yang melibatkan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, Hariro Harahap, dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusinya untuk menjalani hukuman penjara 1 bulan 15 hari.

"Kami telah menerima informasi dari Kejari Paluta bahwasanya putusan perkara Wakil Bupati Paluta telah diterima terdakwa. Selanjutnya JPU juga menyatakan menerima," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Selasa (14/5).

Karena terdakwa dan JPU telah menerima, maka putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan sebagai dasar untuk melakukan eksekusi.

Sumanggar berharap pihak PN Padang Sidempuan segera mengirimkan salinan putusan itu. "Seharusnya secepatnya, karena ini kan pidana pemilu, jadi harus secepatnya kita eksekusi," ucap Sumanggar.

Ditanya soal penjara yang menjadi lokasi Hariro menjalani hukuman, Sumanggar mengaku belum mengetahuinya. "Kita belum sampai di situ. Kita masih menunggu salinan putusan. (Eksekusi) mungkin nanti di Lapas Paluta," bebernya.

Seperti diberitakan, Hariro dinyatakan bersalah melakukan politik uang. Majelis hakim menjatuhinya hukuman 1 bulan 15 hari dalam sidang putusan di PN Padang Sidempuan, Rabu (8/5).

Hariro ditangkap tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan bersama 14 orang lainnya pada Senin (15/4) dini hari. Awalnya mereka menangkap 4 orang yang kemudian mengaku disuruh Hariro untuk menyerahkan uang demo memenangkan Masdoripa Siregar, caleg nomor urut 3 dari Partai Gerindra. Hariro pun diamankan bersama 9 orang lain di dalan rumahnya. Polisi menemukan barang bukti baru di sana.

Kasusnya pun diproses. Hariro diadili. Dia dinyatakan bersalah.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat

Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Baca Selengkapnya