Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua BPK Achsanul Qosasi disebut terima saham Mandiri

Wakil Ketua BPK Achsanul Qosasi disebut terima saham Mandiri Achsanul Qosasih di BK DPR. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin kembali digelar dengan menghadirkan mantan Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Harry Maryanto Supoyo. Nazaruddin pun menyebut nama Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Dalam persidangan, Nazarudin bertanya kepada Harry terkait penerimaan saham Mandiri yang didapat anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Demokrat, Achsanul Qosasi.

"Yang saham Mandiri itu kan bapak bagi-bagi, buktinya Pak Achsanul Qosasi dapat, Fraksi Demokrat dapat, kan tanpa ada nyetor uang?" tanya Nazar ke Harry di ruang pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Rabu (27/1).

Kemudian, Harry mengakui ada saham untuk Achsanul. Hal ini merujuk dokumen internal pihaknya. Tetapi, dirinya tidak mengetahui berapa nilai saham tersebut. Namun Harry juga membantah kalau itu disebut jatah tetapi merupakan alokasi.

"Saya tau dari dokumen internal bahwa Pak Achsanul mendapatkan saham. Saya juga ingat pada waktu itu ada yang menangani alokasi ke Pak Achsanul. Tapi apakah itu yang bapak maksud bagi-bagi, saya bilang itu bukan bagi-bagi, yang benar alokasi," jawab Harry.

Harry juga membeberkan dalam pengalokasian saham Mandiri itu, Nazar juga memperoleh saham sebesar Rp 50 miliar. "Itu karena sudah ada jaminan terkait pembelian saham Garuda Indonesia," jelasnya

"Sehingga untuk pembelian saham Mandiri tidak perlu setor uang dulu, karena sudah ada uang saham Garuda," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Harry nomor 33.

"Anda ditanya, tahun 2010, Mandiri Sekuritas pernah memberikan pendataan jatah dalam rangka right issue kepada Nazar dan Achsanul Qosasi dari Fraksi Demokrat? Jawabannya, pada 2010/2011 pernah memberikan kepada Nazar penjatahan sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan pada Achsanul Qosasi saya lupa apakah dapat penjatahan. Ini gimana?," tanya Hakim Ibnu.

"Itu alokasi saham kepada Nazar, iya Rp 50 miliar, tapi Achsanul saya lupa," pungkas Harry.

Dalam surat dakwaannya, Nazaruddin disebut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli sejumlah saham. Pembelian itu berupa Rp 300 miliar saham PT Garuda Indonesia, yang dibeli melalui Mandiri Sekuritas dan Rp 50 miliar saham Bank Mandiri. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tak Lagi Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi, Gara-Gara Achsanul Qosasi Jadi Tersangka?
Kejagung Tak Lagi Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi, Gara-Gara Achsanul Qosasi Jadi Tersangka?

Kejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo

Dirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Ungkap Janji Licik Anggota BPK Achsanul Qosasi, Diduga Raup Rp 40 M Korupsi BTS
VIDEO: Kejagung Ungkap Janji Licik Anggota BPK Achsanul Qosasi, Diduga Raup Rp 40 M Korupsi BTS

Achsanul terkait dengan penerimaan uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK.

Baca Selengkapnya
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya

Dia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung

Dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari

Achsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo

Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi
Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar

Uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun terhadap Achsanul Qosasi karena terbukti melakukan korupsi.

Baca Selengkapnya