Wakil Ketua BPK Achsanul Qosasi disebut terima saham Mandiri
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin kembali digelar dengan menghadirkan mantan Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Harry Maryanto Supoyo. Nazaruddin pun menyebut nama Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Dalam persidangan, Nazarudin bertanya kepada Harry terkait penerimaan saham Mandiri yang didapat anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Demokrat, Achsanul Qosasi.
"Yang saham Mandiri itu kan bapak bagi-bagi, buktinya Pak Achsanul Qosasi dapat, Fraksi Demokrat dapat, kan tanpa ada nyetor uang?" tanya Nazar ke Harry di ruang pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Rabu (27/1).
-
Siapa yang memberikan saham sebagai mahar untuk Nanda Arsyinta? Ardya menunjukkan kasih sayang yang besar dan selalu menghormati istrinya. Sebagai mahar, ia memberikan sesuatu yang tidak lazim, yaitu saham, menunjukkan bahwa pasangan yang tampan ini serius dalam hubungannya.
-
Apa harta kekayaan Hasyim Asy'ari? Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), Hasyim Asy'ari tercatat melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2023 sebesar Rp9,5 miliar.
-
Siapa yang memberikan uang saku kepada Pratama Arhan? Arhan adalah sosok yang berperan penting dalam timnas Indonesia, dengan keahlian khusus dalam lemparan jauh.Setiap kali dipanggil untuk bermain bersama timnas Indonesia, Arhan selalu diberikan uang saku.
-
Dimana harta kekayaan Hasyim Asy'ari? Antara lain tanah dan bangunan berada di Semarang, Kudus, Rembang dan Pati senilai Rp7,3 miliar.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Bagaimana pembagian harta warisan? Melalui kedua sumber tersebut, hukum mengenai pembagian harta warisan menurut Islam kemudian diatur kembali oleh para ahli hukum melalui regulasi yang kini berlaku di Indonesia.
Kemudian, Harry mengakui ada saham untuk Achsanul. Hal ini merujuk dokumen internal pihaknya. Tetapi, dirinya tidak mengetahui berapa nilai saham tersebut. Namun Harry juga membantah kalau itu disebut jatah tetapi merupakan alokasi.
"Saya tau dari dokumen internal bahwa Pak Achsanul mendapatkan saham. Saya juga ingat pada waktu itu ada yang menangani alokasi ke Pak Achsanul. Tapi apakah itu yang bapak maksud bagi-bagi, saya bilang itu bukan bagi-bagi, yang benar alokasi," jawab Harry.
Harry juga membeberkan dalam pengalokasian saham Mandiri itu, Nazar juga memperoleh saham sebesar Rp 50 miliar. "Itu karena sudah ada jaminan terkait pembelian saham Garuda Indonesia," jelasnya
"Sehingga untuk pembelian saham Mandiri tidak perlu setor uang dulu, karena sudah ada uang saham Garuda," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Harry nomor 33.
"Anda ditanya, tahun 2010, Mandiri Sekuritas pernah memberikan pendataan jatah dalam rangka right issue kepada Nazar dan Achsanul Qosasi dari Fraksi Demokrat? Jawabannya, pada 2010/2011 pernah memberikan kepada Nazar penjatahan sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan pada Achsanul Qosasi saya lupa apakah dapat penjatahan. Ini gimana?," tanya Hakim Ibnu.
"Itu alokasi saham kepada Nazar, iya Rp 50 miliar, tapi Achsanul saya lupa," pungkas Harry.
Dalam surat dakwaannya, Nazaruddin disebut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli sejumlah saham. Pembelian itu berupa Rp 300 miliar saham PT Garuda Indonesia, yang dibeli melalui Mandiri Sekuritas dan Rp 50 miliar saham Bank Mandiri. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaDirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.
Baca SelengkapnyaAchsanul terkait dengan penerimaan uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK.
Baca SelengkapnyaDia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.
Baca SelengkapnyaAdapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaUang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun terhadap Achsanul Qosasi karena terbukti melakukan korupsi.
Baca Selengkapnya