Wakil Ketua DPR: Pembebasan Corby tak adil dan merusak bangsa
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai ada lobi internasional dalam pembebasan bersyarat kepada terpidana narkoba warga negara Australia, Schapell Leigh Corby (Corby). Sebab, ada upaya permintaan bebas bersyarat antara pemerintah Australia kepada pemerintah Indonesia.
"Saya melihat betul bahwa ada semacam lobi pemerintah Australia kepada pemerintah Indonesia. Saya melihat hal itu tak bisa dibantahkan," kata Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2).
Politisi PDIP itu menilai pemerintah memiliki dua wajah dalam kasus Corby. Dia juga menilai keputusan bebas bersyarat kepada Corby tidak adil.
-
Siapa yang menarik Pramono Anung? Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, terekam dalam kamera saat dirinya menarik bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung ke hadapan presiden terpilih Prabowo Subianto.
-
Siapa yang dinilai Pramono Anung sudah bagus kerjanya? Pramono menyanjung jalur sepeda yang dibangun pada era kepimpinan Anies Baswedan.
-
Apa yang ingin ditunjukkan Pramono Anung kepada penjuru negeri? Dari Jakarta, kita menunjukkan kepada penjuru negeri bahwa Jakarta merupakan contoh yang baik bagi demokrasi,' ucap dia.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
"Di kasus Corby ini saya lihat ada dualisme itikad melalui hukum dan HAM. Ada lobi internasional, kelihatan betul kita begitu gampang melihat dan merasakan keputusan itu jauh dari rasa keadilan masyarakat kita. Sementara negara lain memberikan kemudahan yang menyangkut hukuman, ini kan merusak bangsa," pungkas Anung.
Mantan Sekjen PDIP ini juga mendukung rencana Komisi III DPR yang akan mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah terkait kasus Corby.
"Kalau teman-teman Komisi III ingin perdalam itu lebih baik, mengundang Menkum HAM untuk mendalamkan persoalan Corby saya melihat ada keadilan," tandas Anung. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Prabowo, berdasarkan tim pakar hukum yang mendampinginya, dari segi hukum putusan MK tersebut tidak bermasalah.
Baca SelengkapnyaDalam rapat itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dicecar tetang penetapan tersangka eks Mendag, Tom Lembong.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto buka suara soal banyak tuduhan negatif kepada dirinya pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAktivis '98 Benny Ramdhani menyebut, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sudah jelas menyatakan bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan aktivis '98.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaPresiden Terpilih Prabowo Subianto berpidato di acara penutupan Kongres VI Partai Amanat Nasional (PAN) yang digelar, Sabtu (24/8/2024).
Baca SelengkapnyaDalam debat tersebut, Prabowo tampak diserang dua lawannya
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan, partai politik yang masih melakukan politik antagonis tidak bisa melihat keinginan masyakarat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Soal Pers: Check dan Balance untuk Penguasa, Kadang Sakit Hati Kalau Dibaca
Baca SelengkapnyaPrabowo menyayangkan Rocky Gerung yang seorang akademisi berkata kasar tersebut.
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan, dalam demokrasi tidak mengenal kata pelipur lara. Dia membantah kehadiran Partai Gelora hanya menjadi pelipur lara, setelah ditinggal PKB
Baca SelengkapnyaPerkara tersebut teregistrasi dengan nomor 186/G/2024/PTUN.JKT.
Baca Selengkapnya