Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah awalnya minta Rp 5 M ke Mustafa

Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah awalnya minta Rp 5 M ke Mustafa Sukarno dan J Natalis Sinaga diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga didakwa oleh JPU KPK menerima suap sebesar Rp 9.695.000.000 dari Bupati Lampung, Mustafa untuk persetujuan peminjaman dana daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pemkab Lampung Tengah berencana mengajukan pinjaman ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar untuk membiayai beberapa pembangunan infrastruktur. Berdasarkan aturan, pengajuan pinjaman harus atas dasar persetujuan DPRD.

Jaksa KPK, Ali Fikri menyampaikan Natalis awalnya meminta Rp 5 miliar kepada Mustafa. Uang itu akan diserahkan kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan para anggota DPRD.

"Permintaan terdakwa disanggupi oleh Mustafa dan Mustafa mengatakan kepada terdakwa bahwa Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah) nanti yang akan menindaklanjutinya," jelas Ali Fikri saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (2/7).

Orang lain juga bertanya?

Pemberian uang berawal dari sikap mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang tak setuju pinjaman daerah ke PT SMI. Mustafa kemudian melakukan pertemuan dengan Natalis di rumah dinas bupati di Nuwo Balak. Dalam pertemuan itu Mustafa meminta Natalis dan Fraksi PDIP agar menyetujui pinjaman daerah dan meminta agar mempengaruhi anggota Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat agar ikut menyetujui pinjaman Rp 300 miliar. Saat itulah Natalis meminta agar disiapkan uang sebesar Rp 5 miliar.

Natalis kemudian menghubungi Taufik Rahman dan meminta uang tambahan sebesar Rp 3 miliar untuk diberikan kepada Ketua DPD Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra agar pinjaman dapat disetujui dan masuk dalam APBD 2018. Saat bertemu Taufik Rahman di sebuah rumah malam di Branti, Lampung Selatan, Natalis mengatakan kepada Taufik Rahman bahwa Mustafa telah menyetujui uang tambahan Rp 3 miliar.

"Pada saat itu Taufik Rahman juga bertemu Erwin Mursalin selaku ajudan Mustafa dan membenarkan bahwa permintaan terdakwa telah disetujui Mustafa," jelasnya.

Setelah ada kepastian dari Mustafa terkait permintaan uang Natalis, Taufik Rahman berkomunikasi dengan Natalis dan meminta agar penyerahan uang sebesar Rp 8 miliar untuk pimpinan dan anggota DPRD serta ketua partai tidak diberikan sekaligus karena uangnya belum ada dan sedang dikumpulkan.

Mustafa kemudian memerintahkan Taufik mencari dan mengumpulkan uang dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek tahun 2018 yang pembiayaannya dari pinjaman PT SMI.

Taufik Rahman kemudian menghubungi langsung Simon Susilo dan Budi Winarto atau Awi untuk menawarkan beberapa proyek pekerjaan yang akan dibiayai menggunakan dana pinjaman daerah dari PT SMI. Atas penawaran proyek itu ada kompensasi kontribusi dana atau komitmen fee yang harus dibayar Simon dan Awi.

"Selanjutnya Simon Susilo memilih dua paket proyek senilai Rp 67 miliar dan bersedia memberikan komitmen fee sebesar Rp 7,5 miliar. Sedangkan Budi Winarto alias Awi memilih satu paket proyek senilai Rp 40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi dana atau komitmen fee sebesar Rp 5 miliar. Sebagai tindak lanjut, Taufik Rahman memerintahkan Rusmaladi alias Ncus untuk mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya Rp 12,5 miliar," jelas JPU.

Atas perintah Mustafa, Taufik Rahman menyerahkan uang secara bertahap kepada Natalis sejak November sampai Desember 2017 dengan total seluruhnya Rp 8.695.000.000. Jaksa merincikan uang pertama kali diserahkan Rusmaladi sebesar Rp 2 miliar kepada orang suruhan Natalis di ruko milik Natalis di Terbanggi Besar Lampung Tengah. Rp 1 miliar diambil Natalis dan sisanya diserahkan ke Plt Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Tengah, Iwan Rinaldo Syarief.

Uang juga dibagikan ke Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PDIP, Raden Zugiri secara bertahap sebesar Rp 1,5 miliar melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto. Selanjutnya kepada Bunyana alias Atubun, Anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Golkar melalui Erwin Mursalin sebesar Rp 2 miliar.

Kemudian kepada Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Zainuddin sebesar Rp 1,5 miliar melalui Andri Kadarisman. Natalis kembali menerima sejumlah uang bersama Raden Zugiri dan Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 495 juta. Kemudian uang juga diserahkan kepada Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi sebesar Rp 1,2 miliar. Uang diserahkan bertahap melalui tiga orang; Ismail Rizki, Erwin Mursalin, dan Ike Gunarto.

"Bahwa setelah adanya pemberian uang yang jumlah keseluruhannya Rp 8.695.000.000 maka unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah Nomor: 6 Tahun 2017 tertanggal 21 November 2017 tentang Persetujuan Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar," jelasnya.

Selain persetujuan DPRD, PT SMI juga mensyaratkan Surat Pernyataan Kepala Daerah yang telah disetujui DPRD terkait kesediaan pemotongan DAU atau DBH secara langsung jika terjadi gagal bayar. Taufik Rahman kemudian meminta Andri Kadarisman menemui Natalis terkait hal ini. Saat itu Natalis mengatakan Taufik Rahman belum memenuhi janjinya untuk memberikan uang kepada pimpinan DPRD sebesar Rp 2,5 miliar.

Taufik Rahman melapor kepada Mustafa dan Taufik mengatakan tak memiliki uang untuk memenuhi permintaan Natalis. Rekanan pun kembali dicari dengan komitmen fee yang akan diserahkan kepada Natalis. Sampai pada akhirnya Natalis menerima Rp 1 miliar dari permintaan awal Rp 2,5 miliar.

Atas kasus ini, Natalis dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Pengakuan Mengejutkan 5 Kader Penggugat SK PDIP, ini Sosok yang Disebut Menjebaknya
Pengakuan Mengejutkan 5 Kader Penggugat SK PDIP, ini Sosok yang Disebut Menjebaknya

Lima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank

Anggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Persidangan, SYL Serahkan Rp850 Duit Hasil Memalak di Kementan ke NasDem
VIDEO: Fakta Persidangan, SYL Serahkan Rp850 Duit Hasil Memalak di Kementan ke NasDem

Uang itu disebut-sebut untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif

Baca Selengkapnya
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta

Pengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Panggil Pimpinan Komisi IV DPR Terkait THR SYL
KPK Pertimbangkan Panggil Pimpinan Komisi IV DPR Terkait THR SYL

Duit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)

Baca Selengkapnya
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan

Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya