Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah bantah setujui pinjaman daerah pada APBD
Merdeka.com - Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah, Riagus Ria membantah menandatangani surat persetujuan pihak legislatif terhadap pinjaman daerah oleh eksekutif terhadap APBD 2018. Meski bantahan itu dimentahkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
Riagus yang hadir sebagai saksi pada persidangan perkara pemberian suap oleh Mustafa, Bupati non aktif Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat awalnya membenarkan adanya penandatanganan olehnya pada satu surat yang ia klaim sebagai surat proposal, bukan surat persetujuan pinjaman daerah.
"Yang saya tanda tangan proposal. Iya waktu disodorkan ke saya proposal," ujar Riagus, Senin (21/5).
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang melipat surat suara DPRD DKI? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar.
-
Siapa yang terpilih jadi anggota DPRD? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang mewakili Pemprov Sultra dalam penandatanganan PKS? Bertempat di Kantor BPH Migas, Senin (7/10/2024) Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyerahkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang diwakili Kepala Kantor Penghubung Provinsi Sultra, Mustakim.
Ketua Majelis Hakim pun meminta jaksa menampilkan surat keputusan 06 sebagai surat persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD 2018. Dalam surat tersebut terlihat ada sejumlah tanda tangan pimpinan DPRD, termasuk Riagus Ria.
Politisi Gerindra itu bersikukuh yang ia tandatangani pada 11 November 2017 itu merupakan surat proposal yang diajukan oleh bagian administrasi keuangan, Tarmizi.
"Pak Tarmizi yang sodorkan itu, bagian keuangan dari Pemda," ujarnya.
Selain surat persetujuan pinjaman daerah pada APBD 2018, Riagus mengatakan dirinya pernah mendengar adanya surat yang perlu ditandatangani oleh pimpinan DPRD, yakni pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai jaminan pihak eksekutif jika tidak mampu membayar utang.
Surat perjanjian itu diketahuinya saat menjalani proses penyidikan sebagai saksi di KPK atas tersangka Mustafa saat itu.
"Saya tahu itu dari penyidik. Itu pemotongan DAU. Kalau Pemda tidak mampu membayar pinjaman maka akan dipotong DAU-nya," tukasnya.
Diketahui, Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018. Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.
Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.
Baca SelengkapnyaSekretaris DPRD mengatakan tidak ada aturan yang melarang anggota dewan untuk menggadaikan SK mereka kepada bank.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah itu.
Baca SelengkapnyaAirin mengungkit kembali perannya selama di Golkar. Di antaranya ikut memenangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Banten, maju Caleg hingga ditugaskan jadi Cagub.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaRahmat menyebut surat kuasa untuk permohonan yang diajukan ditandatangani secara langsung oleh Surya Paloh.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca Selengkapnya