Wakil Ketua: Hak angket tidak cocok untuk KPK
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pertemuan dengan pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji. Mereka membahas hak angket KPK yang dilayangkan DPR.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan KPK meminta pendapat pakar hukum terkait keabsahan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR.
"Tadi ada beberapa hal yang dibahas. Kami lihat mulai dari prosesnya, pembentukan angket itu, ketidak kuorumnya. Berikutnya lagi apakah KPK merupakan subjek dan objek angket yang benar, seperti itu yang kami bahas," kata Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Laode melihat angket yang diajukan DPR kurang tepat jika dilayangkan ke lembaga independen seperti KPK. Hak angket, menurut Laode, seharusnya ditujukan untuk pemerintah di bawah ranah eksekutif.
"Hak angket itu enggak cocok bagi lembaga seperti KPK. Tapi itu belum merupakan putusan sikap final KPK, hal tersebut sementara yang kami dapatkan," kata Laode.
KPK hingga saat ini belum menyimpulkan terkait keabsahan pembentukan pansus tersebut. Menurut Indrianto hal itu masih akan didiskusikan dengan pakar hukum tata negara yang lain.
"Jadi soal keabsahan atau tidaknya pembentukan pansus angket yang menurut pasal 201 itu masih kita bicarakan. Persoalan ini nanti masih kita dalami dengan pakar-pakar hukum tata negara lainnya," kata Indrianto.
Terkait hak angket itu, KPK telah meminta pendapat dari beberapa pakar hukum tata negara dan administrasi negara. Laode menjelaskan, sampai hari ini KPK masih menunggu hasil dari kesimpulan diskusi para pakar tersebut.
"Kami masih menunggu setelah besok ada asosiasi ahli hukum tata negara juga, akan datang ke sini dan masyarakat sipil," pungkas Laode.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaMegawati pun mengkritik soal aturan yang diubah semaunya sendiri.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaHak angket merupakan kewenangan politik DPR, bukan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca Selengkapnya