Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua KPK Akui TWK Pegawai Tidak Diatur dalam Undang-undang

Wakil Ketua KPK Akui TWK Pegawai Tidak Diatur dalam Undang-undang KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengamini tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan pegawai KPK dalam rangka peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diatur dalam undang-undang KPK. Namun, pelaksanaan TWK merupakan syarat bagi siapa pun yang akan berstatus ASN.

"Memang kalau dipertanyakan, TWK tidak pernah diatur di undang-undang, tidak pernah diatur memang. Tapi untuk memenuhi syarat bagaimana caranya kalau tidak dites," ucap Ghufron Kamis (27/5).

Ghufron berujar terdapat sejumlah penilaian yang harus dilalui di antaranya terkait dengan integritas, netralitas, dan kesetiaan terhadap NKRI, undang-undang, pancasila dan pemerintah yang sah. Untuk membuktikan seseorang tersebut memenuhi unsur-unsur penilaian menjadi ASN, maka dilakukan TWK.

TWK, kata Ghufron, memiliki landasan hukum. Hasil dari TWK ini memiliki dasar kuat menentukan siapa yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.

Jika dari hasil TWK menimbulkan pro kontra, Ghufron mengaku hal tersebut di luar kewenangan KPK. Pasalnya menurut Ghufron terdapat perbedaan sistem dalam rekrutmen pegawai KPK dengan ASN. Perbedaan ini, yang menurutnya perlu dihargai.

"Kami juga harus memahami ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan ASN yang antar sistem harus saling menyelesaikan, maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," lugasnya.

Diketahui, pemetaan tim penilai dilakukan setelah Pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan Keamanan, Kepala ASN, Kepala Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), membahas nasib 75 pegawai KPK tidak lolos TWK.

Alex menceritakan dari 75 pegawai, sebanyak 24 pegawai dinyatakan masih dapat dimungkinkan untuk diikutsertakan pendidikan dan pelatihan kebangsaan. Sementara 51 pegawai KPK dianggap sudah tidak dapat lagi menjadi bagian dari komisi anti rasuah.

"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama, dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan 51 orang ini, kembali lagi dari asesor, warnanya sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," jelas Alex di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

Alex menyampaikan, saat proses TWK, sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan lolos atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN. Namun, 1 orang mengundurkan diri, 1 orang meninggal dunia, 1 orang tidak sesuai standar pendidikan yang ditentukan.

Sehingga, kata Alex, tersisa 1.271 pegawai KPK yang akan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

"Yang nanti 1 Juni akan dilantik menjadi ASN 1.271 orang," ujarnya.

Sementara bagi 24 pegawai yang sempat dinyatakan tidak lolos TWK dan kemudian diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan pendidikan dan kebangsaan, diwajibkan menandatangani sebuah komitmen.

Jika mereka tetap dianggap tidak dapat menjadi bagian dari KPK, mereka tetap tidak dapat diangkat menjadi ASN.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"

Baca Selengkapnya
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR

Tanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN

KPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir

Johanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya