Wakil Ketua KPK pastikan Setya Novanto akan ditahan
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus menyelesaikan berkas tersangka kasus korupsi e-KTP atas nama Setya Novanto. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberi sinyal bakal menahan Setya Novanto jika berkas perkara lengkap.
"Soal SN, penyidik masih konsentrasi menyelesaikan berkas, saksi-saksi sudah dipanggil beberapa. Kalau sudah sempurna baru bisa diajukan untuk disidangkan. Kita masih tunggu dari penyidik, kalau sudah tercukupi, biasanya nanti sebelum persidangan baru ditahan," kata Basaria di Jakarta, Kamis (27/7).
Dia menambahkan, perihal penahanan Setya Novanto seluruhnya adalah kewenangan dari penyidik dan tidak bisa diganggu gugat. "Tapi semua tergantung penyidik, kalau sudah dekat persidangan pasti (ditahan)," tegasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, penetapan tersangka tidak serta merta dibarengi dengan penahanan.
"Sama dengan kasus yang lain, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tidak otomatis ditahan kecuali kami melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena kami punya batas waktu selama 24 jam untuk menentukan status," ujar Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).
Febri menegaskan penanganan kasus pada Setya Novanto sama dengan terdakwa lainnya, Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, tidak ada yang diistimewakan.
"Irman dan Sugiharto dulu tahun 2014 tidak langsung ditahan, penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 21 tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Nanti akan kita sampaikan," tambah Febri.
Seperti diketahui, Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Tiga tersangka sebelumnya yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Politisi Golkar ini diduga berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP.
Bahkan Setya Novanto juga mengatur para peserta lelang hingga para pemenang di mega proyek e-KTP. Dalam pelaksanaan proyek ini, Setya Novanto dan Andi Narogong disebut menerima jatah Rp 574 miliar namun tudingan tersebut dibantah oleh Setya Novanto.
Atas perbuatannya Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAlex mengakui bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Alex menyebut dalam satu pekan KPK akan menangkap Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaPenyitaan buku catatan milik Hasto tidak ada kaitannya dengan agenda politik apa pun
Baca SelengkapnyaNawawi menjelaskan pengumuman tersangka bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.
Baca Selengkapnya