Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Bantah Tak Lapor LHKPN Saat Seleksi Capim
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membantah kabar yang menyebut dirinya tidak menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) saat mengikuti seleksi calon pimpinan (Capim) tahun 2015.
"Jadi begini, mungkin karena, aku enggak mau nyebut namanya ya (Pansel yang bilang Saut belum laporkan LHKPN), mungkin itu muncul ketika wawancara terakhir, bahwa saya punya mobil itu memang keren nomornya B 54 UTS, jadi kan Saut S dibacanya. Jadi memang itu mobil sebenarnya kalau di luar negeri kan Rubicon itu mobil koboi ya, di sana kan mobil biasa-biasa saja, mungkin karena Pak Isnain (Direktur LHKPN) bikin pajaknya tingginya banget, jadi itu mobil mewah," tutur Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).
"Mungkin itu yang ditanya. Kalau berdasar dari itu, sehingga mungkin ada framing di kepala bahwa saya tidak melaporkan hartanya, mungkin dari situ. Kalau di search, memang waktu itu yang menarik perhatian adalah yang ditanyakan dari saya," sambungnya.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diduga melanggar kode etik di Pilkada Situbondo? Puluhan orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Pilkada Situbondo, Jawa Timur, diduga melanggar kode etik.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Selain soal mobil, saat wawancara Capim KPK, Saut juga menjawab pertanyaan anggota Pansel KPK Yenti Gernasih terkait usaha bisnis yang dimilikinya.
"Saya punya company namanya NCA itu sampai Bu Yenti tanya 'kamu gunakan company itu untuk cuci uang ya?', Bu Yenti bilang gitu. Saya bilang, 'Bu, itu saya gunakan ketika saya masuk di society competitive intelligence society, jadi persaingan bisnis'. Saya bikin company itu untuk kemudian saya gunakan, bahwa saya direktur di sini, sehingga saya bisa download jurnal-jurnal mereka," jelas Saut.
Bahkan, lanjut Saut, dia sampai meyakinkan Pansel KPK bahwa dirinya bebas dari praktik rasuah.
"Kemudian Bu Yenti curiga, Pak Saut cuci uang dari situ, nah loh ini gimana saya bilangnya ya akhirnya saya bilang 'Bu kalau saya gunakan itu sebagai cuci uang, saya mati di tempat ini'. Clear nggak berani nanya lagi dia. Jadi sekali lagi, mungkin mereka terframing pertanyaan kaya gitu," ujar Saut.
Direktur LHKPN KPK, Isnaini sendiri menampilkan data pelaporan harta kekayaan Saut dalam acara diskusi 'pelaporan kekayaan penyelenggara negara dalam seleksi pimpinan KPK'. Isnaini menerangkan bahwa Saut telah melaporkan LHKPN sejak tahun 2007.
"Ini statistiknya. Terakhir, terkait Pak Saut, pertama kali lapor 2007. Tahun 2007 saat beliau berposisi sebagai Direktur di BIN. Kemudian update 2011 juga sebagai Direktur di BIN, update 2013 sebagai staff ahli di BIN, kemudian 2014 di sekretariat di BIN ,dan 2016, 2018, 2019 saat jadi Capim KPK," kata Isnain.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaSaut mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli Bahuri yang bertentangan dengan nilai integritas KPK.
Baca SelengkapnyaSaut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaUang valas tidak dimuat Firli dalam LHKPN sejak menduduki pimpinan lembaga anti rasuah.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Saut juga mendesak agar Dewas KPK turut menyelidiki terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli akibat bertemu SYL.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar olehnya.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan bahwa masih ada pejabat publik yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sembarangan.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya