Wakil Ketua KPK Terpilih Nurul Ghufron Nilai Waktu 2 Tahun untuk SP3 Ideal
Merdeka.com - Salah satu poin penting dalam UU KPK yang baru adalah soal surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3. Kini memiliki kewenangan SP3. Perubahan ini ditanggapi positif oleh Wakil Ketua KPK Terpilih Nurul Ghufron. Menurutnya, penyidik KPK seharusnya memang sudah memiliki alat bukti yang kuat ketika menaikkan status hukum perkara.
"Karena ketika meningkatkan ke penyidikan, itu artinya sudah terpenuhi alat buktinya. Harus sudah ada itu," tutur Ghufron saat ditemui merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej), Kamis (19/09).
Sebelumnya, sejak awal berdiri, KPK tidak mengenal SP3 dalam penanganan perkaranya. Ini artinya, setiap perkara yang dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka harus diselesaikan oleh KPK hingga ke tingkat pengadilan.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan. 'Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,' Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Ghufron? 'Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir,' ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
"Kalau sudah masuk penyidikan, tapi penyidik masih mencari alat bukti, itu berarti mereka belum siap untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tidak boleh seperti itu," papar Ghufron.
Wacana tentang kewenangan SP3 ini sempat menimbulkan kritikan tajam dari para aktivis antikorupsi karena dinilai berpotensi menumpulkan kinerja KPK. Di sisi lain, perdebatan juga muncul tentang batas waktu penyidikan. Sempat muncul opsi satu tahun batas jangka waktu penyidikan, namun dalam paripurna akhirnya disepakati menjadi dua tahun masa penyidikan maksimal.
Pembatasan jangka waktu itu, menurut Ghufron berdasarkan prinsip kepastian hukum. "Saya kira realistis dan cukup ideal untuk jangka waktu dua tahun itu. Karena kasihan, kalau ada proses hukum yang tidak berujung," ujar pria yang masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Berdasarkan UU KPK yang terbaru, pasal 40 ayat (2) mengatur, penghentian penyidikan dan Penuntutan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas KPK, paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya SP3.
Namun penghentian itu juga dapat dicabut ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3. Pencabutan penghentian juga berdasarkan putusan Praperadilan.
Meski kini KPK memiliki kewenangan SP3, namun kondisi ini justru menjadikan lembaga ini punya perbedaan lain dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Karena di kedua lembaga penegak hukum itu, kewenangan SP3 tidak dibatasi waktu. Pembatasan SP3 di Kepolisian dan Kejaksaan hanya berdasarkan kedaluwarsa perkara, yang jangka waktunya berdasarkan lamanya ancaman hukuman.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2024, periode terakhir kepemimpinannya, target capaian IPAK adalah 4,14 namun realisasinya justru merosot ke angka 3,85.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca SelengkapnyaPenundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaGhufron juga menekankan, pada saat membantu proses mutasi ASN kenalannya tidak ada satupun feedback.
Baca SelengkapnyaGhufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaSebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya