Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua KPK Terpilih Nurul Ghufron Nilai Waktu 2 Tahun untuk SP3 Ideal

Wakil Ketua KPK Terpilih Nurul Ghufron Nilai Waktu 2 Tahun untuk SP3 Ideal Nurul Ghufron dan I Nyoman Wara Jalani Tes Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK. ©Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Salah satu poin penting dalam UU KPK yang baru adalah soal surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3. Kini memiliki kewenangan SP3. Perubahan ini ditanggapi positif oleh Wakil Ketua KPK Terpilih Nurul Ghufron. Menurutnya, penyidik KPK seharusnya memang sudah memiliki alat bukti yang kuat ketika menaikkan status hukum perkara.

"Karena ketika meningkatkan ke penyidikan, itu artinya sudah terpenuhi alat buktinya. Harus sudah ada itu," tutur Ghufron saat ditemui merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej), Kamis (19/09).

Sebelumnya, sejak awal berdiri, KPK tidak mengenal SP3 dalam penanganan perkaranya. Ini artinya, setiap perkara yang dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka harus diselesaikan oleh KPK hingga ke tingkat pengadilan.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau sudah masuk penyidikan, tapi penyidik masih mencari alat bukti, itu berarti mereka belum siap untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tidak boleh seperti itu," papar Ghufron.

Wacana tentang kewenangan SP3 ini sempat menimbulkan kritikan tajam dari para aktivis antikorupsi karena dinilai berpotensi menumpulkan kinerja KPK. Di sisi lain, perdebatan juga muncul tentang batas waktu penyidikan. Sempat muncul opsi satu tahun batas jangka waktu penyidikan, namun dalam paripurna akhirnya disepakati menjadi dua tahun masa penyidikan maksimal.

Pembatasan jangka waktu itu, menurut Ghufron berdasarkan prinsip kepastian hukum. "Saya kira realistis dan cukup ideal untuk jangka waktu dua tahun itu. Karena kasihan, kalau ada proses hukum yang tidak berujung," ujar pria yang masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.

Berdasarkan UU KPK yang terbaru, pasal 40 ayat (2) mengatur, penghentian penyidikan dan Penuntutan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas KPK, paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya SP3.

Namun penghentian itu juga dapat dicabut ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3. Pencabutan penghentian juga berdasarkan putusan Praperadilan.

Meski kini KPK memiliki kewenangan SP3, namun kondisi ini justru menjadikan lembaga ini punya perbedaan lain dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Karena di kedua lembaga penegak hukum itu, kewenangan SP3 tidak dibatasi waktu. Pembatasan SP3 di Kepolisian dan Kejaksaan hanya berdasarkan kedaluwarsa perkara, yang jangka waktunya berdasarkan lamanya ancaman hukuman.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disebut Jadi Pimpinan KPK yang Problematik, Ini Pembelaan Nurul Ghufron
Disebut Jadi Pimpinan KPK yang Problematik, Ini Pembelaan Nurul Ghufron

"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Isyaratkan Bakal Ikut Seleksi Capim KPK
Nurul Ghufron Isyaratkan Bakal Ikut Seleksi Capim KPK

Nurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Ghufron Ungkap Capaian Kerja KPK 5 Tahun Terakhir: Indeks Perilaku Antikorupsi di Bawah Target
Ghufron Ungkap Capaian Kerja KPK 5 Tahun Terakhir: Indeks Perilaku Antikorupsi di Bawah Target

Pada tahun 2024, periode terakhir kepemimpinannya, target capaian IPAK adalah 4,14 namun realisasinya justru merosot ke angka 3,85.

Baca Selengkapnya
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup

Mahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho
Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho

Ghufron juga menekankan, pada saat membantu proses mutasi ASN kenalannya tidak ada satupun feedback.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya

Ghufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.

Baca Selengkapnya
IPW Sebut Penetapan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tinggal Tunggu Waktu
IPW Sebut Penetapan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tinggal Tunggu Waktu

"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh

Baca Selengkapnya
IM57 Minta Pansel Diskualifikasi Nurul Ghufron dari Seleksi Capim KPK Usai Disanksi Etik
IM57 Minta Pansel Diskualifikasi Nurul Ghufron dari Seleksi Capim KPK Usai Disanksi Etik

Sebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri
Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri

Selain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya