Wakil Ketua MUI sebut saksi meringankan Ahok sudah dipecat
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid menegaskan, pihaknya sudah memecat Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ahmad Ishomuddin. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan MUI pada Selasa (21/3).
"Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian Saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa berita tersebut benar," ujar Zainut melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Jumat (24/3).
Dia menjelaskan, pemberhentian Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata-mata karena menjadi saksi meringangkan bagi terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), namun karena dinilai tidak aktif dalam MUI.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari dipecat dari KPU? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari dipecat? Pemecatan ini terkait kasus asusila yang diperbuat Hasyim kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua KPU, karena terbukti melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
"Perlu diketahui bahwa secara berkala Dewan Pimpinan MUI melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan bahwa semua anggota pengurus MUI agar dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya," jelasnya.
Evaluasi tersebut berlaku untuk semua pengurus. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya. Pemecatan terhadap Ishomuddin juga karena melanggar disiplin organisasi.
Pernyataan ini berbeda dari yang disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas. Sebelumnya, Anwar membantah telah resmi melakukan pemecatan. Namun, dia mengakui banyak desakan untuk melakukan pemecatan. Alasannya, Ishomuddin dianggap tak sejalan dengan MUI karena terkesan membela Ahok dalam persidangan.
"Yang mengusulkan Ishomuddin dipecat bukan hanya MUI, orang di jalan juga mengusulkan dipecat, karena pandangannya tidak sejalan dengan MUI," kata Anwar saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).
Anwar menjelaskan sampai hari ini dia belum menandatangani surat pemecatan. Setiap pemecatan di MUI harus ditandatangani oleh Sekjen dan Ketua Umum.
"Kalau pecat pakai SK, saya sebagai Sekjen belum pernah menandatangani SK pemecatan," katanya.
Meski demikian, Anwar mengakui internal MUI telah melakukan pembicaraan untuk melakukan pemecatan terhadap Ahmad Ishomuddin yang juga menjabat sebagai Rais Syurian PBNU tersebut. "Memang sudah dibicarakan di MUI," katanya.
Ahmad Ishomuddin tak ambil pusing dengan ancaman pemecatan usai jadi saksi meringankan Basuki T Purnama. Dia dihadirkan sebagai saksi oleh kuasa hukum Ahok dalam kasus penistaan agama.
"Saya menyadari betul dan sudah siap mental menghadapi risiko apa pun, termasuk mempertaruhkan jabatan yang sejak dulu saya tidak pernah memintanya," ujar Ishomuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3).
Dia menjabat Rais Syuriah PBNU periode (2010-2015 dan 2015-2020) maupun Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat (2015-2020). Dia bersedia memenuhi permintaan kuasa hukum Ahok untuk bersaksi demi menegakkan keadilan.
Ishomuddin mengaku hadir di persidangan bukan atas nama PBNU, MUI, maupun IAIN Raden Intan Lampung, melainkan sebagai pribadi. Dia mengaku mau menjadi saksi ahli karena banyak orang berpikir ulang karena merasa takut.
"Tentu saya juga berharap agar seluruh rakyat Indonesia tenang dan tidak terus menerus gaduh apa pun alasannya hingga vonis dewan hakim diberlakukan," tuturnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberhentikan KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Anwar Usman hanya irit bicara perihal agenda pemeriksaan awal sidang.
Baca SelengkapnyaPermintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim
Baca SelengkapnyaJika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaAnwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca Selengkapnya