Waktu dibatasi hakim, Dorojatun batal bersaksi di sidang kasus BLBI
Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorojatun Kuntjoro Jakti batal memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa. Penundaan tersebut lantaran ketua majelis hakim Yanto membatasi waktu sidang dengan alasan adanya agenda di luar kota.
"Karena ada acara jadi kami batasi untuk saat ini kalau bisa sidangnya bisa selesai sebelum jam 16.30 WIB, kalau belum selesai terpaksa kita tunda," ujar Yanto sesaat membuka sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).
Sedianya ada dua orang saksi yang memberikan keterangan yakni Dorojantun dan Muhammad Syahrial sebagai mantan Deputi Aset Management Credit pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Jaksa penuntut umum pada KPK mengusulkan agar keterangan Syahrial didengar lebih dahulu untuk membuktikan adanya permasalahan tagihan utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dibebankan ke petambak PT Citra Dipasena.
Usulan jaksa diamini oleh tim kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani, yang juga mengusulkan agar keterangan Dorojatun pada persidangan selanjutnya dibarengi dengan keterangan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.
"Kami setuju dengan usulan jaksa penuntut umum. Mengingat sidang hari ini terbatas agar pak Dorojatun juga tidak bolak balik ke sini terus kami usulkan keterangan saksi ini juga dibarengi dengan saksi Laksamana Sukardi karena alurnya nyambung satu sama lain," ujar Yani.
Hakim Yanto pun akhirnya mengetuk palu hakim dan meminta agar Dorojatun kembali hadir pada pekan depan, Senin (16/7).
Nama Dorojatun dalam kasus ini disebut sebagai turut serta bersama Syafruddin atas penerbitan SKL terhadap BDNI dengan pemegang saham kendali Samsul. Dorojatun disebut menghapus keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dibuat oleh Menteri Koordinator Perekonomian sebelumnya, Kwik Kian Gie.
Padahal, dalam keputusan KKSK yang ditandatangi tahun 2000 itu mengatur tentang personal guarantee para obligor dalam menyelesaikan kewajiban mereka mengembalikan uang pinjaman ke negara.
Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk di dalamnya.
Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.
Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 triliun sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.
Dia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME
Baca SelengkapnyaSYL meminta Airlangga menjadi saksi meringankan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaIstana menilai permintaan SYL menghadirkan Jokowi sebagai saksi meringankan tidak relevan
Baca SelengkapnyaKeterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaNamun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.
Baca SelengkapnyaKetut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaHasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta.
Baca SelengkapnyaCerdiknya Hakim memberikan pertanyaan hingga akhirnya Stafsus SYL terjebak dengan jawabannya
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaSyahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.
Baca Selengkapnya