Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waktu dibatasi hakim, Dorojatun batal bersaksi di sidang kasus BLBI

Waktu dibatasi hakim, Dorojatun batal bersaksi di sidang kasus BLBI ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorojatun Kuntjoro Jakti batal memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa. Penundaan tersebut lantaran ketua majelis hakim Yanto membatasi waktu sidang dengan alasan adanya agenda di luar kota.

"Karena ada acara jadi kami batasi untuk saat ini kalau bisa sidangnya bisa selesai sebelum jam 16.30 WIB, kalau belum selesai terpaksa kita tunda," ujar Yanto sesaat membuka sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).

Sedianya ada dua orang saksi yang memberikan keterangan yakni Dorojantun dan Muhammad Syahrial sebagai mantan Deputi Aset Management Credit pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Orang lain juga bertanya?

Jaksa penuntut umum pada KPK mengusulkan agar keterangan Syahrial didengar lebih dahulu untuk membuktikan adanya permasalahan tagihan utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dibebankan ke petambak PT Citra Dipasena.

Usulan jaksa diamini oleh tim kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani, yang juga mengusulkan agar keterangan Dorojatun pada persidangan selanjutnya dibarengi dengan keterangan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.

"Kami setuju dengan usulan jaksa penuntut umum. Mengingat sidang hari ini terbatas agar pak Dorojatun juga tidak bolak balik ke sini terus kami usulkan keterangan saksi ini juga dibarengi dengan saksi Laksamana Sukardi karena alurnya nyambung satu sama lain," ujar Yani.

Hakim Yanto pun akhirnya mengetuk palu hakim dan meminta agar Dorojatun kembali hadir pada pekan depan, Senin (16/7).

Nama Dorojatun dalam kasus ini disebut sebagai turut serta bersama Syafruddin atas penerbitan SKL terhadap BDNI dengan pemegang saham kendali Samsul. Dorojatun disebut menghapus keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dibuat oleh Menteri Koordinator Perekonomian sebelumnya, Kwik Kian Gie.

Padahal, dalam keputusan KKSK yang ditandatangi tahun 2000 itu mengatur tentang personal guarantee para obligor dalam menyelesaikan kewajiban mereka mengembalikan uang pinjaman ke negara.

Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk di dalamnya.

Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 triliun sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Dia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!

Dito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME

Baca Selengkapnya
Airlangga Tak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini
Airlangga Tak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini

SYL meminta Airlangga menjadi saksi meringankan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
SYL Minta Jokowi jadi Saksi Meringankan, Istana: Permintaan Tersebut Tidak Relevan
SYL Minta Jokowi jadi Saksi Meringankan, Istana: Permintaan Tersebut Tidak Relevan

Istana menilai permintaan SYL menghadirkan Jokowi sebagai saksi meringankan tidak relevan

Baca Selengkapnya
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua

Keterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri

Namun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Hoaks Jaksa Agung Mengundurkan Diri
Kejagung Pastikan Hoaks Jaksa Agung Mengundurkan Diri

Ketut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo

Hasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta.

Baca Selengkapnya
Hakim Jebak Stafsus SYL, Cecar Pertanyaan soal Uang Patungan Eselon 1 buat Operasional Mentan
Hakim Jebak Stafsus SYL, Cecar Pertanyaan soal Uang Patungan Eselon 1 buat Operasional Mentan

Cerdiknya Hakim memberikan pertanyaan hingga akhirnya Stafsus SYL terjebak dengan jawabannya

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung

Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung

Syahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.

Baca Selengkapnya