Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Walhi dan Jatam Kaltim Ajukan Uji Materi UU Minerba ke MK

Walhi dan Jatam Kaltim Ajukan Uji Materi UU Minerba ke MK Pengawalan Ketat Gedung MK. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap sembilan pasal dalam UU Minerba No 3/2020 tentang Perubahan UU Minerba No 4/2009. Permohonan itu masuk bagian ke dalam gerakan #BersihkanIndonesia.

Pengajuan judicial review ini didasari atas keberadaan sejumlah pasal bermasalah dalam UU No 3/2020. Substansi pasal-pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan: sentralisasi kewenangan dalam penyelenggaraan penguasaan Minerba; jaminan operasi industri pertambangan meski bertentangan dengan tata ruang.

Selain itu juga soal perpanjangan izin otomatis atas Kontrak Karya dan PKP2B tanpa evaluasi dan lelang; serta pasal pembungkaman hak veto rakyat yang tidak setuju terhadap keberadaan proyek pertambangan dari hulu hingga hilirnya di pembangkitan.

Orang lain juga bertanya?

Uji materi ini diajukan dua warga dan dua lembaga masyarakat sipil yakni Walhi Nasional dan Jatam Kaltim. Dua warga tersebut adalah Nurul Aini (46), perempuan petani dari Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan Yaman, serta pemuda nelayan Desa Matras, Kabupaten Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung.

Mereka diduga korban intimidasi dan represi aparat keamanan saat bersama warga desanya berjuang melindungi sumber kehidupannya dari dampak kehancuran pertambangan.

"UU Minerba ini hanya melindungi tambang. Kalau UU itu dihapuskan, masyarakat aman. Perusahaan tidak bisa mengkriminalisasi warga lagi," kata Nurul Aini atau dikenal dengan Bu Paini, melalui keterangan tertulis Jatam Kalimantan Timur, Senin (2/16).

Sementara bagi Yaman, nelayan di Bangka Belitung, setelah UU Minerba yang baru ini disahkan, hak asasinya sebagai warga negara justru semakin ditindas. Aksi protes damai yang dilakukan bersama nelayan lainnya untuk melindungi wilayah tangkap ikan agar tidak dirusak oleh pertambangan justru berujung persoalan hukum.

Yaman menerima surat panggilan dari kepolisian yang menggunakan pasal 162 UU Minerba No 3/2020. Protes damai dianggap merintangi usaha pertambangan.

"UU Minerba ini membatasi ruang gerak nelayan untuk menolak dan menghalangi aktivitas pertambangan di sini. UU Minerba membuat kami tak bisa cari makan di tanah lahir kami sendiri," kata Yaman dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Pradarma Rupang dari Jatam Kalimantan Timur yang juga penggugat menyatakan, masa depan generasi di Kalimantan Timur semakin suram oleh Undang-undang itu.

"Setiap anak-anak yang lahir di Kalimantan Timur dipastikan masuk dan berada di dalam konsesi tambang. Ancaman selalu hadir karena wilayah bermainnya telah di-kavling habis oleh konsesi pertambangan, yang mewariskan lubang-lubang beracun yang mematikan," ujar Rupang.

Sementara itu, Dwi Sawung, juru bicara Walhi Nasional yang juga sebagai penggugat JR ini mengungkapkan, secara substansial revisi UU Minerba tidak mampu menjadi jawaban nyata untuk memulihkan lingkungan dari kerusakan yang disebabkan kegiatan pertambangan.

"Industri pertambangan diberikan keleluasaan untuk tetap beroperasi meski di wilayah yang bertentangan dengan tata ruang. Pemegang Kontrak Karya dan PKP2B (IUPK) juga diberikan perpanjangan izin otomatis tanpa evaluasi dan lelang," kata Sawung. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Oknum Tambang Ilegal, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Penegakan Hukum di Kementerian ESDM
Banyak Oknum Tambang Ilegal, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Penegakan Hukum di Kementerian ESDM

Usul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Periksa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Terkait Izin Tambang Nikel di Malut
KPK Buka Peluang Periksa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Terkait Izin Tambang Nikel di Malut

KPK akan meminta klarifikasi Menteri Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan nikel

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan

Saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Akademisi Anti Korupsi Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan, Ini Penjelasan Hukumnya
Ramai-Ramai Akademisi Anti Korupsi Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan, Ini Penjelasan Hukumnya

Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Izin Tambang PBNU di Kaltim Terbit Pekan Depan
Menteri Bahlil: Izin Tambang PBNU di Kaltim Terbit Pekan Depan

Izin yang diberikan kepada PBNU, merupakan bekas wilayah pertambangan perjanjian yang sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan

Jokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkit Kontribusi Ormas hingga Dapat Izin Kelola Tambang
Pemerintah Ungkit Kontribusi Ormas hingga Dapat Izin Kelola Tambang

Pemberian izin kelola tambang sebagai bentuk retribusi agar jangan dikuasai kelompok-kelompok tertentu.

Baca Selengkapnya
Wapres: Tak Hanya NU dan Muhammadiyah, Ormas Keagamaan Lain Bisa Saja Diberi Izin Mengelola Tambang
Wapres: Tak Hanya NU dan Muhammadiyah, Ormas Keagamaan Lain Bisa Saja Diberi Izin Mengelola Tambang

Wapres sekaligus merespons munculnya kritikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan berjalan baik jika diserahkan kepada ormas.

Baca Selengkapnya