Walhi Sulsel tumbang dalam sidang gugatan proyek reklamasi CPI
Merdeka.com - Setelah kurang lebih lima bulan bergulir, sidang gugatan proyek reklamasi Centre Poin of Infonesia (CPI) digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, hari ini diputuskan. Majelis Hakim diketuai Tedi Romyadi memenangkan Pemprov Sulawesi Selatan digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel.
Dalam sidang pembacaan putusan berlangsung pada Kamis (28/7), majelis hakim menyatakan gugatan Walhi Sulsel tidak bisa diterima karena tak terjadi kerusakan lingkungan hidup dalam proyek itu. Selain itu, menurut mereka gugatan Walhi Sulsel cacat formil karena ada ketidaksesuaian antara dalil dengan obyek gugatan.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada Walhi Sulsel selaku penggugat sebesar Rp 2.693.500. Namun, di antara majelis hakim terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion).
-
Apa yang membuat pengunjung kecewa di Pantai Tanjung Kait? Menurut pemilik akun TikTok tersebut, hal yang membuat kecewa adalah biaya retribusi yang terlampau besar. "Gua kecewa, kenapa retribusinya itu besar banget gitu lo, gua mau main ke Tanjung Kait untuk Rp40 ribu satu mobil menurut gua besar guys, itu gua nggak tau bayar parkir mobilnya gimana, berapa duit gitu," katanya.
-
Apa ciri khas Pantai Walakiri? Ciri lain pantai ini ialah air yang tenang dan pasir putih.
-
Dimana pengunjung Pantai Tanjung Kait diminta membayar retribusi? Penarikan retribusi dilakukan di dua lokasi menuju Pantai Tanjung Kait.
-
Dimana wisata bahari di Sulawesi Tenggara? Salah satu daerah yang memiliki wisata bahari menarik adalah Sulawesi Tenggara.Beberapa wisata bahari di Sulawesi Tenggara yang patut Anda kunjungi seperti Taman Nasional Wakatobi, Pulau Bokori, Pantai Nirwana, Teluk Moramo, hingga Danau Napabale dan Motonunu.
-
Kenapa santet Banyuwangi dianggap buruk? Munculnya stigma buruk pada santet Banyuwangi bermula saat peristiwa G30S pada tahun 1965. Saat itu, Banyuwangi menjadi salah satu basis terkuat Partai Komunis Inodnesia (PKI). Mereka ini dianggap orang yang tidak beragama sehingga sering menyakiti orang dengan santet.
-
Apa saja wisata bahari di Sulawesi Tenggara? Wisata bahari di Sulawesi Tenggara menyajikan berbagai pengalaman seru. Wisata bahari termasuk destinasi favorit yang sering dikunjungi di Indonesia. Ini tidak lain karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdapat banyak pantai yang indah dan eksotis.
Hakim Anggota I, Joko Setiono, menyatakan menerima dan mendukung gugatan Walhi Sulsel atas proyek itu. Sedangkan Ketua Majelis Hakim Tedi Romyadi dan Hakim Anggota II, Fajar Wahyu Jatmiko, menolak gugatan. Akhirnya, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
"Tidak ada kegiatan pencemaran lingkungan, tidak berdampak pada kerusakan lingkungan hidup. Tidak ada keputusan publik yang diabaikan," kata Tedi Romyadi saat membacakan amar putusan.
Proses sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam ini diikuti ratusan pengunjung sidang. Sempat terjadi keributan saat pembacaan putusan berlangsung. Daeng Bollo, salah seorang ibu penghuni tanah tumbuh yang digusur karena proyek reklamasi itu, sontak berteriak tidak menerima putusan itu.
"Orang banyak uang punya kuasa yang makin berkuasa. Rumah saya dibakar," teriak Daeng Bollo.
Keributan tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian menjaga ketat dari Polsek Rappocini, Polsek Panakkukang, dan Mapolrestabes Makassar dipimpin Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaPembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca Selengkapnya"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaHakim tunggal praperadilan memutuskan menolak permohonan praperadilan Tom Lembong
Baca SelengkapnyaPutusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca Selengkapnya