Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Walhi Sulsel tumbang dalam sidang gugatan proyek reklamasi CPI

Walhi Sulsel tumbang dalam sidang gugatan proyek reklamasi CPI Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah kurang lebih lima bulan bergulir, sidang gugatan proyek reklamasi Centre Poin of Infonesia (CPI) digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, hari ini diputuskan. Majelis Hakim diketuai Tedi Romyadi memenangkan Pemprov Sulawesi Selatan digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel.

Dalam sidang pembacaan putusan berlangsung pada Kamis (28/7), majelis hakim menyatakan gugatan Walhi Sulsel tidak bisa diterima karena tak terjadi kerusakan lingkungan hidup dalam proyek itu. Selain itu, menurut mereka gugatan Walhi Sulsel cacat formil karena ada ketidaksesuaian antara dalil dengan obyek gugatan.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada Walhi Sulsel selaku penggugat sebesar Rp 2.693.500. Namun, di antara majelis hakim terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Orang lain juga bertanya?

Hakim Anggota I, Joko Setiono, menyatakan menerima dan mendukung gugatan Walhi Sulsel atas proyek itu. Sedangkan Ketua Majelis Hakim Tedi Romyadi dan Hakim Anggota II, Fajar Wahyu Jatmiko, menolak gugatan. Akhirnya, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

"Tidak ada kegiatan pencemaran lingkungan, tidak berdampak pada kerusakan lingkungan hidup. Tidak ada keputusan publik yang diabaikan," kata Tedi Romyadi saat membacakan amar putusan.

Proses sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam ini diikuti ratusan pengunjung sidang. Sempat terjadi keributan saat pembacaan putusan berlangsung. Daeng Bollo, salah seorang ibu penghuni tanah tumbuh yang digusur karena proyek reklamasi itu, sontak berteriak tidak menerima putusan itu.

"Orang banyak uang punya kuasa yang makin berkuasa. Rumah saya dibakar," teriak Daeng Bollo.

Keributan tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian menjaga ketat dari Polsek Rappocini, Polsek Panakkukang, dan Mapolrestabes Makassar dipimpin Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung

Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya

Pembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pemerasan
Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pemerasan

"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Reaksi Tegar Sang Istri dengar Putusan
VIDEO: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Reaksi Tegar Sang Istri dengar Putusan

Hakim tunggal praperadilan memutuskan menolak permohonan praperadilan Tom Lembong

Baca Selengkapnya
Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Berisiko Kehilangan Apartemen Mewahnya di Bali
Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Berisiko Kehilangan Apartemen Mewahnya di Bali

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya