Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditahan di Rutan KPK selama 20 Hari
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selama 20 hari di rutan Gedung Merah Putih KPK.
Pepen, panggilan Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pembebasan lahan dan proyek pembangunan gedung sekolah.
"Para tersangka dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari terhitung sejak 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022. Terdiri dari, RE dan WY di rutan gedung merah putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Sementara, tersangka MB, MY dan JL di rutan KPK kavling C1. Untuk tersangka pemberi suap, yakni AA, LBM, SY dan MS ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam OTT di Bekasi kali ini, ada 9 tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima.
Adalah berperan sebagai pemberi hadiah yakni, AA swasta, LBM swasta, SY Direktur PT KBR dan PT HS dan MS Camat Rawa Lumbu.
Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaTri sebelumnya adalah Wakil Wali Kota bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) setelah Wali Kota, Rahmat Effendi ditangkap KPK.
Baca SelengkapnyaTri belum mengetahui pelantikannya sebagai Wali Kota definitif Bekasi.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaAda isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaDia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.
Baca SelengkapnyaMobil jeep Cherokee itu diserahkan Rahmat Effendi melalui keluarganya.
Baca SelengkapnyaSL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca Selengkapnya