Wali Kota Bekasi Sebut Pelanggar Protokol Kesehatan Tidak Kena Sanksi Pidana
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, dalam rangka mengendalikan penularan virus corona yang masih terbilang tinggi. Pemerintah bersama penegak hukum sepakat tidak memberikan sanksi pidana kepada pelanggarnya.
"Kita sepakat sanksinya itu memberikan sanksi sosial, tidak sampai apalagi pidana," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (8/7).
Ia mengatakan, pihak yang sepakat dengan pemberian sanksi sosial kepada pelanggar adalah Kejaksaan Negeri Bekasi, Satpol PP, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Bekasi.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Bagaimana Dinkes Jateng menekan penyebaran HIV? Untuk upaya menekan angka penyebaran HIV, Dinkes Jateng terus melakukan edukasi dan penyuluhan yang bekerjasama dengan yayasan dan menyasar komunitas mulai dari lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), pekerja seks, hingga penghuni lapas.
"Dalam kondisi seperti ini, yang penting masyarakatnya patuh dan taat terhadap sebuah ajakan," kata Rahmat Effendi.
Sementara itu, aturan untuk perusahaan sudah jelas di dalam PPKM Darurat. Ia menyebut, perusahaan nonesensial wajib melaksanakan aturan karyawan kerja dari rumah. Adapun perusahaan esensial dan kritikal masih diizinkan bekerja di kantor dengan syarat menjalankan protokol kesehatan.
"Kalau yang esensial atau pun nonesensial dan juga kritikal itu sudah dibagi, jelas itu (sanksinya)," kata Rahmat Effendi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, mekanisme operasi yustisi yaitu satu hari satu kecamatan. "Nanti kita juga akan siapkan beberapa mobil, bagi para pelanggar kita akan naikkan ke mobil tersebut," kata Abi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaMeskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.
Baca SelengkapnyaPenularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaDua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca Selengkapnya