Wali Kota Bekasi Tak Perpanjang Maklumat, Jam Malam Kembali Pukul 21.00 WIB
Merdeka.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak memperpanjang maklumat pembatasan aktivitas kegiatan usaha sampai jam 18.00 WIB. Meski demikian, aturan jam malam masih berlaku di wilayah tersebut.
"Sementara menunggu ketentuan baru, kita menggunakan SE (surat edaran) tanggal 29 September 2020," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni pada Senin (12/10).
Dalam surat edaran tersebut, tempat usaha jasa kepariwisataan serta hiburan tetap mendapatkan pembatasan jam operasional. Surat edaran ini juga sebagai implementasi terhadap perpanjangan masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid 19 di Kota Bekasi.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Kapan jam malam diberlakukan? Disampaikan Kasie Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, beberapa waktu lalu, saat ini kebijakan jam malam tersebut sudah diberlakukan.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Kapan batas waktu sholat subuh berakhir? Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahuanhu, Rasulullah SAW pernah bersabda, 'Dan waktu shalat shubuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari'. (HR. Muslim)
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
-
Apa batas waktu sholat subuh? Dari haist tersebut, dapat dipahami bahwa batas waktu sholat subuh yaitu mulai dari waktu fajar (shadiq) hingga sebelumnya matahari terbit.
Dalam surat edaran tersebut, klab malam, bar, pub diizinkan beroperasi mulai jam 16.00-23.00 WIB. Sedangkan, karaoke, biliard boleh operasi mulai jam 12.00-22.00 WIB. Adapun panti pijat dan arena bermain anak yaitu mulai jam 12.00-21.00 WIB.
Sementara itu, gelanggang olahraga atau pusat kebugaran dan gedung pertemuan boleh menyelenggarakan acara sampai jam 21.00 WIB. Adapun rumah makan hanya boleh melayani makan di tempat sampai jam 21.00 WIB, selebihnya take away.
Sebelumnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat yang berlaku selama tujuh hari 2-9 Oktober 2020. Maklumat ini mengatur pembatasan aktivitas usaha hanya sampai jam 18.00, kecuali tempat makan di atas jam 18.00 masih boleh buka dengan layanan take away.
Kebijakan ini menurut Rahmat merupakan arahan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairoh mengatakan instansinya terus melakukan pengawasan terhadap aturan yang berlaku demi menekan penularan virus corona.
"Kegiatan monitoring setiap hari bersinergi dengan aparat dari TNI dan Polri," katanya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaAturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Baca SelengkapnyaDPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaSegala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca Selengkapnya