Wali Kota cabut izin parkir tronton di Terminal Peti kemas Palaran
Merdeka.com - Kota Samarinda Syaharie Jaang akhirnya resmi mencabut SK soal parkir tronton dan truk, di terminal peti kemas (TPK) Palaran, yang berujung pungutan liar. Praktis, pascapencabutan, dipastikan tidak ada lagi retribusi Pemkot di TPK Palaran.
SK bernomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 itu berisi tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir Pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu Samarinda.
"Sesuai dengan janji Pak Wali Kota Minggu (20/3) kemarin tentang pencabutan SK 083 tentang penetapan area parkir di TPK Palaran hari ini," kata Kepala Diskominfo Kota Samarinda Aji Syarif Hidayatullah, kepada wartawan, di Balai Kota Samarinda, Senin (20/3).
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang melakukan pungli di objek wisata? Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Syarif menerangkan, sebagai gantinya, Wali Kota mengeluarkan SK baru, untuk mencabut SK bermasalah yang berujung pungli itu.
"Hari ini, Wali Kota keluarkan SK pencabutan SK tersebut dengan SK baru, bernomor 131 tahun 2017 yang mencabut SK Nomor 083 itu tentang penetapan area parkir di TPK Palaran," ujar Syarif.
Dalam kesempatan itu, Syarif juga mengemukakan alasan pencabutan SK tersebut. Dalam penjelasan pada SK, SK yang lama berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
"SK lama itu, bepotensi sebabkan masalah, berpotensi disalahgunakan. Oleh Wali Kota, daripada menyebabkan masalah, maka SK yang lama itu, dicabut dan diganti SK tahun 2017 ini," terang Syarif.
"Dengan adanya pencabutan, maka tidak ada lagi pungutan di sana. Menarik retribusi tidak lagi dibenarkan, karena tidak ada payung hukumnya untuk menarik retribusi di sana," tambah Syarif.
Untuk melakukan pengawasan, dijadwalkan Pemkot menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk mengamankan SK Wali Kota yang mencabut SK bermasalah berujung pungli.
"Pasti ada tindaklanjutnya. Apakah bisa Satpol PP di sana (TPK Palaran). Tidak ada lagi pungutan, retribusi di sana. SK ini menjadi dasar," demikian Syarif.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3), membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang berujung pada penyitaan uang Rp 6,1 miliar, dari koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura.
Selain itu, tim Bareskrim juga menemukan praktik dugaan pungli pada petugas pungut parkir di pos masuk TPK Palaran. Belakangan, pemungut itu berasal dari ormas PDIB, mengacu SK Wali Kota Tahun 2016. Pada pemeriksaan penyidik Bareskrism Sabtu (18/3) lalu, Jaang dicecar 15 pertanyaan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaWali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan diatas trotoar.
Baca SelengkapnyaProses penderekan ini diawasi secara ketat oleh beberapa petugas dari Polisi Militer (PM) TNI
Baca SelengkapnyaKepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca SelengkapnyaDiinformasikan pemilik akun instagram, situasi itu di kawasan Monas pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaIsnawati (34) dan anaknya meninggal dunia di tempat saat tertimpa truk atau angkutan khusus tambang di Desa Gorowong, Parungpanjang, Bogor.
Baca SelengkapnyaPolresta Tangerang membentuk 8 posko antisipasi kejadian tak diinginkan.
Baca SelengkapnyaPolisi belum bisa memastikan motif dari terduga pelaku sehingga melakukan penodongan terhadap petugas loket parkir tersebut.
Baca SelengkapnyaPuluhan kendaraan bermotor sebelumnya dikempesin petugas Dishub DKI Jakarta setelah memarkir liar di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4) malam.
Baca SelengkapnyaSementara untuk dua polantas lainnya, mereka masih menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Baca SelengkapnyaJuru parkir nakal yang melakukan pemungutuan secara manual telah diamankan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan
Baca Selengkapnya