Wali Kota Depok Imbau Warga di Zona Merah Covid Tak Gelar Salat Jumat di Masjid
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat mengimbau umat Islam mengikuti arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tidak menggelar Salat Jumat di masjid namun menggantinya dengan Salat Dzuhur di rumah bagi wilayah zona merah.
"Kami mengimbau kepada Umat Islam untuk dapat mengikuti arahan MUI ini. Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, diimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, dilansir Antara, Rabu (30/6).
Hal ini disampaikannya seiring dengan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayah tersebut. Idris yang juga menjabat sebagai Wali Kota Depok mengingatkan warga Depok untuk tetap berada di rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan kedaruratan.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat untuk waspada? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Bagaimana cara mencegah DBD menurut Pemprov DKI? Lebih lanjut, orang tua juga diharapkan menjaga anak-anak saat beraktivitas di liar ruang. Anak-anak diminta untuk memakai pakaian yang menutupi tubuh, seperti celana dan baju lengan panjang.
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
Pelaksanakan kebijakan pengetatan PPKM tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku mulai 29 Juni sampai 5 Juli 2021.
Dalam minggu ini Kota Depok bersama sembilan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk ke dalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah dengan score 1,8. Sebelumnya Kota Depok selama 22 minggu berada di zona risiko sedang (oranye), namun pekan ini masuk zona merah.
Dengan kondisi tersebut, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengajak masyarakat agar terus memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan melakukan langkah-langkah mikro lockdown bagi RT zona merah atau area yang berdasarkan pertimbangan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ)/Satgas Kelurahan/Satgas Kecamatan perlu dilakukan mikro lockdown.
Lalu, meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi setiap individu warga dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum. Untuk warga yang membutuhkan pelayanan pengaduan, saat ini selain pelayanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk narahubung di setiap kecamatan dari unsur Tim Pengawas Covid-19 kecamatan.
Sementara untuk layanan ambulans, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi ambulans Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta ambulans PMI Kota Depok. Untuk penguburan jenazah, takziyah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Idris berdalih kebihakan WFH berdasarkan instruksi Kemendagri
Baca SelengkapnyaSalat Istisqa sudah berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 07.40 WIB.
Baca SelengkapnyaSaat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.
Baca SelengkapnyaIdris menjelaskan, pemanfaatan ruko harus ada izin pemanfaatan ruko untuk rumah ibadah selama dua tahun.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris menjadi imam pelaksanaan salat istisqa yang digelar di lapangan Balai Kota Depok.
Baca SelengkapnyaBima menyebut Depok kurang penghijauan sehingga menyebabkan udara terasa panas.
Baca SelengkapnyaIdris dijadwalkan dipanggil sebagai terlapor pada Kamis 10 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPolusi Udara Depok Masuk Kategori Tidak Sehat, begini respons Pemkot Depok
Baca Selengkapnya