Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Depok Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Luncurkan Gerakan 'Jaga Kaki'

Wali Kota Depok Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Luncurkan Gerakan 'Jaga Kaki' Perumahan Villa Mutiara Cinere zona merah. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok menindaklanjuti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali dengan mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/288/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Level 4. Keputusan ini berlaku sejak 21-25 Juli 2021.

Dalam aturannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberlakuan PPKM 4 dengan memastikan penerapan protokol kesehatan dan untuk membatasi mobilitas warga, dilaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT)," kata Idris dalam surat resminya, Rabu (21/7).

Wali Kota Depok didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi PPKM level 4. Selain itu dilakukan juga pengetatan dan edukasi mengenai penyebaran virus Corona. Virus ini paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang, interaksi jarak dekat, saat keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama. Oleh karena itu perlu digunakan masker dengan benar dan konsisten sesuai protokol kesehatan.

"Kemudian mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer secara berulang, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Misalnya gagang pintu atau pegangan tangga, menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari," ungkapnya.

Dalam menggunakan masker disarankan menggunakan sebanyak dua lapis dan diganti setelah digunakan lebih dari empat jam. Aktivitas bisa dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah. Jika terpaksa meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain.

"Mengurangi atau menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah dan mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019," katanya.

Pertimbangan durasi juga dapat diterapkan, jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan dan dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.

Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan. Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan.

"Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan dan upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan," tambahnya.

Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.

"Setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Depok Keluarkan Aturan Kurangi Polusi Udara: Naik Motor Harus 2 Orang, Mobil Minimal 3 Orang
Wali Kota Depok Keluarkan Aturan Kurangi Polusi Udara: Naik Motor Harus 2 Orang, Mobil Minimal 3 Orang

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi polusi udara. Naik motor wajib dua orang, naik mobil minimal tiga orang.

Baca Selengkapnya
Naik Mobil Bak Terbuka Keliling Kota, Gus Ipul Woro-Woro Penertiban Parkir dan PKL di Pasuruan
Naik Mobil Bak Terbuka Keliling Kota, Gus Ipul Woro-Woro Penertiban Parkir dan PKL di Pasuruan

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan diatas trotoar.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Depok Perintahkan PNS WFH untuk Kurangi Polusi Udara: Berdiam di Rumah
Wali Kota Depok Perintahkan PNS WFH untuk Kurangi Polusi Udara: Berdiam di Rumah

Wali Kota Idris berdalih kebihakan WFH berdasarkan instruksi Kemendagri

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan!
Duduk Perkara Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan!

Wali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Demo di Depan Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Ditutup dan Polisi Pasang Barikade Beton
Antisipasi Demo di Depan Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Ditutup dan Polisi Pasang Barikade Beton

Kendaraan yang melintas dari arah Bundaran HI dialihkan ke arah Jalan Sumenep atau Jalan H Agus Salim

Baca Selengkapnya
Kasus DBD di Depok Melonjak, Ini Antisipasi Wali Kota Cegah KLB
Kasus DBD di Depok Melonjak, Ini Antisipasi Wali Kota Cegah KLB

Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.

Baca Selengkapnya
FOTO: Memohon Turun Hujan, Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa di Halaman Balai Kota
FOTO: Memohon Turun Hujan, Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa di Halaman Balai Kota

Salat Istisqa sudah berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 07.40 WIB.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor

Kericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.

Baca Selengkapnya
Trotoar DPRD DKI Jakarta Jadi Parkiran Sepeda Motor, Ini Penyebabnya
Trotoar DPRD DKI Jakarta Jadi Parkiran Sepeda Motor, Ini Penyebabnya

Sejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Ramai Kualitas Udara Kota Besar Buruk, Gerakan Bebas Macet dan Polusi Kota Surabaya Ini Patut Dicontoh
Ramai Kualitas Udara Kota Besar Buruk, Gerakan Bebas Macet dan Polusi Kota Surabaya Ini Patut Dicontoh

Gerakan Bebas Macet dan Polusi yang dilakukan dengan melarang pegawai Pemkot Surabaya naik motor ke kantor curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya