Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Larang Warga Kendari Mudik Saat Lebaran

Wali Kota Larang Warga Kendari Mudik Saat Lebaran Mudik. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 443/1243/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi masyarakat Kota Kendari. Surat edaran ini dikeluarkan dalam upaya pencegahan penyebaran corona Virus di kota itu.

Sulkarnain mengatakan, pedoman Surat Edaran tersebut pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kedua Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, dan ditetapkannya Penyebaran Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," katanya di Kendari, Rabu (15/4).

Orang lain juga bertanya?

Ketiga Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 310 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Kota Kendari sebagai Wilayah Transmisi Lokal Virus Corona di Kota Kendari, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Wali Kota.

Dia menyampaikan, dalam Surat Edaran wali kota tersebut, tertuang empat poin penting untuk dilaksanakan oleh masyarakat, pertama tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik baik dalam rangka menyambut bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun mudik lainnya.

"Kedua, kita mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mudik menuju Kota Kendari untuk menunda rencana tersebut selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona belum dicabut," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Ketiga, tetap menjalin silaturahmi dengan sesama saudara, dengan berkomunikasi menggunakan media sosial atau video call. Serta keempat, saling mendoakan semoga wabah pandemi virus Corona cepat berlalu.

Menurut data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga 15 April 2020 pukul 09.00 Wita ada 16 warga yang dinyatakan positif terserang Covid-19, satu sudah sembuh dan sudah diizinkan pulang ke rumahnya, satu orang meninggal dunia. Sementara 14 pasien lainnya menjalani perawatan isolasi di RS Bahteramas.

Selain itu ada 95 orang yang berhubungan dengan pasien Covid-19 namun tidak mengalami gejala sakit, 350 orang dalam pemantauan, dan 14 pasien dalam pengawasan terkait penularan virus corona di Sulawesi Tenggara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Prioritas Kesiapan Mudik
Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Prioritas Kesiapan Mudik

Listyo turut mengimbau kepada para pemudik agar tidak memaksakan diri selama berkendara ke kampung halaman

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Pesan Kakorlantas ke Pemudik saat Arus Balik: Jangan Temperamental di Jalanan
Pesan Kakorlantas ke Pemudik saat Arus Balik: Jangan Temperamental di Jalanan

Kakorlantas minta untuk saling menghormati sesama pengguna jalan

Baca Selengkapnya
Polisi Ingatkan 6 Penyebab Kecelakaan saat Libur Lebaran
Polisi Ingatkan 6 Penyebab Kecelakaan saat Libur Lebaran

Warga diminta selalu waspada dan mempersiapkan kendaraan sebaik mungkin sebelum mudik

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya