Wali Kota Malang putuskan mobil dinas dilarang dipakai mudik
Merdeka.com - Gara-gara kontroversi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, terkait penggunaan mobil dinas buat mudik, beberapa kepala daerah dibikin bingung. Namun, Wali Kota Malang, Moch Anton, akhirnya memutuskan melarang penggunaan mobil dinas buat mudik.
Anton sebelumnya sempat mempersilakan anak buahnya menggunakan mobil dinas buat mudik lebaran. Namun setelah Yuddy mengeluarkan larangan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu memutuskan para stafnya memarkirkan semua kendaraan di Balai Kota Malang.
Anton pun akan melakukan inspeksi pada H-1 guna memeriksa kendaraan-kendaraan itu. "Tapi kalau yang operasional masih tetap dipakai, karena masih ada kegiatan. Itu yang dibedakan, yang dikandangkan selain kendaraan operasional," kata Muchammad Anton di Balaikota, Senin (12/7).
-
Bagaimana mobil dinas TNI itu di jalan? Hingga traffic light berubah hijau, mobil dinas TNI itu tetap dalam antrean mobil, dan tidak menyelak antrean.
-
Apa yang dilakukan mobil dinas TNI itu? Selama perjalanan pula, mobil dinas TNI tersebut tidak terlihat menyalakan sirine dan rotator.
-
Kenapa orang mudik saat Lebaran? Pantun ini seringkali menyiratkan makna tentang kebersamaan, kerinduan, serta harapan untuk bertemu kembali dengan keluarga tercinta di kampung halaman.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Kenapa orang mudik saat lebaran? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran. Biasanya, mereka yang hidup di perkotaan akan kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.
-
Bagaimana Korlantas Polri siapkan mudik 2024? Selain itu, kata Slamet, polisi tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas arus mudik dan balik, tetapi pengamanan serta kesiapan rumah-rumah ibadah dan tempat wisata.
Saat memarkirkan kendaraan nantinya, para PNS juga diwajibkan menyerahkan perlengkapan kendaraan, yaitu STNK dan kunci. Secara otomatis, selama libur bersama dari tanggal 16 sampai 21 Juli 2015, mobil-mobil tersebut menjadi tanggung jawab Pemkot.
"Kita tetap harus memperhatikan faktor keamanan. Petunjuknya tidak boleh digunakan untuk mudik saja, tetapi mau diparkir di mana masih belum diputuskan," kata Kabag Humas Pemkot Malang, Nurwidyanto.
Nurwidyanto mengaku masih belum mendapatkan kepastian tentang lokasi parkir mobil dinas digunakan. Karena memang belum ada koordinasi secara khusus yang mengatur mobil dinas tersebut.
"Mungkin sebagian di sini, lainnya bisa di Block Office, Kedungkandang, atau nanti di halaman SKPD masing-masing," ujar Nurwidyanto.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaGerakan Bebas Macet dan Polusi yang dilakukan dengan melarang pegawai Pemkot Surabaya naik motor ke kantor curi perhatian.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi pada Selasa (23/7) pagi saat Menteri Yaqut Cholil Qoumas hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaAnggota Polri yang mengawal mobil Dinas Menag itu masih ditelusuri apakah dari Ditlantas Polda Metro atau Korlantas Polri.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaBeredar di media sosial penumpang mobil Dishub membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat ke Jakarta
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaNantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.
Baca Selengkapnya