Wali kota Pekanbaru diduga terlibat korupsi Bansos Rp 11 M
Merdeka.com - Wali kota Pekanbaru Firdaus MT diduga terlibat korupsi Bantuan Sosial Pemerintahan Kota Pekanbaru tahun 2013 yang memakan uang negara sebesar Rp 11 Miliar. Kasus ini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Pekanbaru, namun belum menetapkan seorang tersangka.
Sebelumnya kasus ini sempat dihentikan oleh Kejari Pekanbaru tanpa alasan yang jelas, yang berujung pada dipindahkannya Kajari Pekanbaru Sumarsono SH MH, kini Kajari Pekanbaru saat ini Edi Birton membuka kembali dugaan korupsi dana bansos tersebut.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) Raja Adnan kepada merdeka.com Selasa (19/8) mengatakan, dugaan keterlibatan Firdaus MT dalam kasus korupsi ini, ditandai dengan kewenangannya sebagai pemutus kebijakan selaku Wali kota Pekanbaru. Hal ini yang membuat kejaksaan menemukan sejumlah kejanggalan dalam dana bansos tersebut.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"Firdaus selaku wali kota Pekanbaru itu yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini, bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang," ujar Raja Adnan.
Menurut Raja Adnan, Firdaus juga disebut-sebut lalai dalam bekerja sebagai wali kota, kelalaiannya tersebut yang menjadikan sejumlah pegawai di Pemko Pekanbaru memanfaatkan situasi untuk mengalihkan dana bansos.
"Sebagai wali kota Pekanbaru, Firdaus juga bisa dikatakan lalai, sebab jika dia tidak terlibat langsung, namun jika kasus ini menetapkan seorang tersangka, Firdaus bisa dikenakan pasal kelalaian dalam korupsi ini,"terang Raja Adnan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edi Birton, mengatakan serius menangani kasus dugaan korupsi dana Bansos tersebut. "Kami tetap serius menangani dugaan kasus ini," ujar Edi didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Abdul Farid.
Memang diakui Edi sebelumnya penyidik sempat menghentikan penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar lebih. "Dari hasil penyelidikan sebelumnya, memang penyidik belum menemukan bukti yang cukup, sehingga kasusnya belum layak untuk ditingkatkan," ujar Edi.
Jika dinilai lambannya pengumpulan data ini, lanjut Edi, karena pihaknya harus mengumpulkan data dan keterangan dari penerima bansos tersebut, yang jumlahnya banyak.
"Karena penerimanya cukup banyak, kita harus periksa semuanya untuk mengetahui dugaan adanya kerugian negara," terangnya.
Namun ditegaskan Edi, pihaknya akan tetap memprioritaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi. "Termasuk dugaan korupsi bansos Pekanbaru ini," pungkas Edi.
Seperti diketahui, sempat mencuat penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Pekanbaru, namun tiba-tiba Kejari Pekanbaru, yang saat itu dipimpin Sumarsono, menghentikan penyelidikan. Pihak Kejari Pekanbaru beralasan penyidik belum memiliki bukti yang kuat hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Saat itu, Kejari Pekanbaru menyatakan akan berupaya mencari bukti-bukti yang baru, sehingga penyelidikan kasus ini bisa dilanjutkan kembali.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejari Pekanbaru telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 11 miliar lebih tersebut. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kalangan pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru hingga sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas dari mereka adalah pejabat di lingkungan Pemkot Palembang dan pengurus PMI.
Baca SelengkapnyaPekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaHal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaCalon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaAda isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya