Wali Kota Samarinda Perpanjang Tanggap Darurat Wabah Covid-19 Selama 90 Hari
Merdeka.com - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah Covid-19 di Samarinda selama 90 hari, mulai 1 Januari - 31 Maret 2021. Keputusan itu, adalah keenam kalinya sejak penetapan tanggap darurat pertama, dikeluarkan April 2020 lalu.
Melalui salinan yang diperoleh merdeka.com hari ini, perpanjangan itu tertuang dalam SK Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, dengan nomor : 360/449/HK-KS/XII/2020 tertanggal 28 Desember 2020 tentang Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Kota Samarinda.
Sejumlah peraturan, jadi pertimbangan Wali Kota Syaharie Jaang. Sehingga, menetapkan 4 poin keputusan, yang berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu.
-
Siapa yang menetapkan status siaga darurat? “Untuk antisipasi dampak dari kekeringan yang semakin meluas, BPBD telah menetapkan status siaga darurat kekeringan.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa Gunungkidul siaga darurat? “Untuk antisipasi dampak dari kekeringan yang semakin meluas, BPBD telah menetapkan status siaga darurat kekeringan.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
"Kesatu, menetapkan perpanjangan status tanggap darurat dalam rangka penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di kota Samarinda," kata Jaang dalam SK itu, dikutip Senin (4/1).
Poin kedua, lanjut Jaang, perpanjangan keenam ini berlangsung selama 90 hari. Sejak tanggal 1 Januari 2021, sampai tanggal 31 Maret 2021. "Atau, sampai dengan keluarnya keputusan Presiden tentang pencabutan bencana nasional Covid-19," ujar Jaang.
Sementara, untuk poin ketiga, semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan perpanjangan itu, dibebankan kepada APBD Kota Samarinda tahun 2021. "Dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat," tambah Jaang.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian Jaang, dalam lampiran poin keempat dari SK yang dia keluarkan.
Dikonfirmasi merdeka.com, Pelaksana Tugas Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda Idfi Septiani membenarkan, terkait terbitnya SK Wali Kota Samarinda Syajarie Jaang itu.
"Iya benar mas," kata Idfi singkat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa tanggap darurat bencana bertujuan untuk mengupayakan semua pengungsi bisa kembali beraktivitas.
Baca SelengkapnyaPemkab setempat berupaya membuat penahan hulu sungai dari puncak gunung Marapi dan normalisasi aliran air ke pemukiman warga.
Baca SelengkapnyaSebanyak 191 bangunan mengalami kerusakan akibat diterjang angin puting beliung.
Baca SelengkapnyaHanya empat dari 18 kecamatan di seluruh Gunungkidul yang terdampak kekeringan
Baca SelengkapnyaBNPB bisa masuk wilayah dan mengerahkan segala sumber daya pusat ke daerah ketika daerah sudah menetapkan status tanggap darurat.
Baca SelengkapnyaKemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSebanyak 11 kecamatan di Kabupaten Agam terdampak bencana, mulai dari longsor dan banjir lahar dingin.
Baca SelengkapnyaKebakaran Gunung Sampah TPA Sarimukti sudah berlangsung sejak Sabtu (19/8) malam.
Baca SelengkapnyaPuncak musim kemarau 2024 di DIY diprediksi berlangsung antara Juli hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca Selengkapnya