Wali Kota Tanjungbalai Punya Harta Rp11 M, Penyidik KPK Robin Pattuju Rp461 Juta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stepanus Robin Patujju.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs KPK, Syahrial terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 4 Februari 2021. Dia tercatat memiliki harta sebesar Rp11 miliar.
Politikus Partai Golkar ini memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp9,145 miliar yang tersebar di Tanjungbalai dan Labuhan Batu. Dirinya juga tercatat memiliki aset berupa kendaraan baik roda empat maupun roda dua senilai Rp1,782 miliar.
-
Apa yang diklaim SYL terkait hartanya? SYL yang mengklaim tidak memiliki harta kekayaan, kata Meyer justru bertentangan dengan alat bukti yang telah disita Jaksa KPK.
-
Apa yang disita KPK dari SYL? Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kapan Syahrini terlibat kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
Kemudian, Syahrial memiliki empat mobil yaitu Mitsubishi Double Cabin tahun 2008 senilai Rp310 juta, Jeep Wrangler tahun 2008 senilai Rp440 juta, Honda CRV tahun 2018 senilai Rp395 juta, dan sebuah mobil klasik, yaitu Mercedes Benz tahun 1965 dengan nilai Rp220 juta.
Sementara untuk kendaraan roda dua, dia mempunyai motor Harley Davidson tahun 2012 senilai Rp390 juta, Vespa tahun 1978 senilai Rp17 juta, Honda CG110 tahun 1974 senilai Rp10 juta, Honda C100 tahun 1995 senilai Rp10 juta, dan Honda 90Z tahun 1966 senilai Rp10 juta.
Selanjutnya, dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp342 juta dan kas setara kas Rp396.783.179.
Sementara, Penyidik dari unsur kepolisian di KPK sekaligus tersangka penerima dugaan suap dan gratifikasi, AKP Stepanus Robin Pattuju tercatat memiliki harta senilai Rp461 juta. Hal itu diketahui dari situs LHKPN KPK yang dilihat pada Jumat (23/4). Robin melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021.
Secara spesifik, dia tercatat mempunyai tiga unit kendaraan. Masing-masing motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 Rp9 juta; motor Honda Vario tahun 2012 Rp7 juta; dan mobil Honda Mobilio tahun 2017 Rp95 juta. Totalnya Rp111 juta.
Robin juga turut mencantumkan laporan harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta serta Kas dan Setara Kas Rp10 juta. Penyidik muda tersebut juga melaporkan utang senilai Rp172 juta. Sehingga harta keseluruhan miliknya berjumlah Rp461 juta.
Total nilai tersebut lebih besar daripada harta yang ia sampaikan pada 27 Februari 2020 lalu. Saat itu, total harta kekayaan Robin tercatat senilai Rp280 juta, di mana mantan kepala unit satuan kecelakaan dan lalu lintas Polres Salatiga ini belum melaporkan kepemilikan motor Vario dan mobil Honda Mobilio.
Robin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Ia diduga menerima Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Selain itu, sejak Oktober 2020 hingga April 2021, Robin juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp438 juta.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stepanus Robin Patujju.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap siasat MS agar lepas dari jeratan KPK. "Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ungkap Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4).
Saat itu, AZ mengenalkan MS kepada SRP. "AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tuturnya.
Pertemuan itu berlanjut ke tahap SRP mengenalkan MS kepada MH (Maskur Husain) yang merupakan seorang pengacara.
Saat itu, AZ mengenalkan MS kepada SRP. "AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tuturnya.
Pertemuan itu berlanjut ke tahap SRP mengenalkan MS kepada MH (Maskur Husain) yang merupakan seorang pengacara.
Pembukaan rekening atas nama RA adalah inisiatif dari MH yang sudah disiapkan sejak Juli 2020.
"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.
Selanjutnya, duit suap dari MS digunakan SRP ke MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. "MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mentan Syahrul Yasin Limpo tercatat tidak memiliki utang.
Baca SelengkapnyaMelansir dari laman LHKPN KPK, Syahrul memiliki total kekayaan Rp20,05 miliar.
Baca SelengkapnyaJumlah harta kekayaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan terlibat kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaHarta kekayaan Nawawi di tahun 2022 dilansir dari situs resmi e-LHKPN, berikut rinciannya
Baca SelengkapnyaTotal harta kekayaan yang saat ini dimiliki AHY adalah Rp 116.530.289.450 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tengah menjadi sorotan
Baca SelengkapnyaTotal harta kekayaan tersebut dilaporkan Kang Emil pada akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/BPN itu melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK pada 8 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaRaja Juli tercatat memiliki kekayaan hingga Rp8.893.732.283 miliar pada 31 Desember 2023.
Baca Selengkapnya"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaTernyata, pada masa akhir pemerintahan SBY, ia memiliki harta kekayaan senilai Rp13,9 miliar yang dilaporkan kepada LHKPN.
Baca SelengkapnyaBeberapa pejabat negara juga adalah seorang pengusaha.
Baca Selengkapnya